Dua Pemuda Pangkalbalam Membobol Toko Sembako untuk Judi Online
January 20, 2026 11:22 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua warga Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), hanya bisa tertunduk di hadapan polisi ketika diamankan di daerah Lontong Pancur, Senin (19/1/2026) kemarin.

Keduanya, dilaporkan korban atas tindak pidana pencurian di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026) lalu pukul 01.00 WIB.

Korban melaporkan kejadian pencurian ke Mapolresta Pangkalpinang, kemudian tim melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners membenarkan terkait adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan tim buruh sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Selasa (20/1/2026) malam.

"Iya benar, kedua pelaku kita amankan yaitu Putra Wahyudi alias Buluk (27), residivis kasus narkoba 2020. Kedua, pelaku Randahan (29) dan kedua pelaku warga Kecamatan Pangkalbalam," kata Kapolresta.

Atas kejadian tindak pidana pencurian, korban bernama Rohadi (54) warga Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp4.125.000.

Korban saat kejadian sedang tidur, tetangga korban yang berjualan di samping toko melihat ada orang yang tidak dikenal atau pelaku membawa barang barang toko.

Setelah itu, korban mengecek barang-barang yang hilang beruba dagangan sembako dan mengecek korban mengecek kamera CCTV hingga pelaku berhasil diamankan tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

"Saat dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, keduanya memang mengaku benar ada melakukan tindak pidana pencurian dengan cara. Awalnya, hari Rabu (14 Januari 2026), sekira pukul 01.00 WIB kedua pelaku menuju warung milik korban dengan cara berjalan kaki," ungkapnya.

"Kedua pelaku bergantian mengambil 10 rak telur ayam,disusul mengambil 1 keranjang bawang merah. Setelah mendapati barang hasil curian kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian," jelasnya.

Bahkan, keesokan harinya kedua pelaku menjual 1 keranjang bawang merah di warung dekat daerah Pangkalbalamdan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.

"Sedangkan, untuk 10 rak telur ayam dijual di warung dekat daerah Gabek 2 mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu dan membagi rara uang hasil penjualan, lalu kedua pelaku mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online," kata Kapolresta.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.