SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Personel Sat Reskrim Polres Pagar Alam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami warga Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam.
Polisi mengamankan satu orang tersangka yaitu HS warga Desa Sleman Kabupaten Empat Lawang beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk, melalui Kasat Reskrim, Iptu Heriyanto SH, menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban atas hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR pada awal tahun lalu, Kamis (1/1/2026)
Setelah menerima laporan, anggota Unit Pidum Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: 2 Bandit Curanmor Beraksi di 32 Ilir Palembang, Hitungan Detik Gasak Sepeda Motor Warga Asal Bandung
Dari hasil pengembangan informasi masyarakat, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) lalu sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan tersangka berinisial HS beserta satu unit motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan data BPKB milik korban.
"Tersangka kemudian kami amankan ke Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kendaraan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Holis dengan cara digadaikan seharga Rp1,5 juta.
Dengan alasan motor tersebut merupakan milik keluarganya.
"Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya," tegas Iptu Heriyanto. yang dialami warga Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam.
Polisi mengamankan satu orang tersangka yaitu HS warga Desa Sleman Kabupaten Empat Lawang beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk, melalui Kasat Reskrim, Iptu Heriyanto SH, menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban atas hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR pada awal tahun lalu, Kamis (1/1/2026)
Setelah menerima laporan, anggota Unit Pidum Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan informasi masyarakat, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) lalu sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan tersangka berinisial HS beserta satu unit motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan data BPKB milik korban.
"Tersangka kemudian kami amankan ke Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kendaraan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Holis dengan cara digadaikan seharga Rp1,5 juta.
Dengan alasan motor tersebut merupakan milik keluarganya.
"Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya," tegas Iptu Heriyanto.