Warga Tanjung Batu OI Ngadu ke TNI dan Polri, Minta Hewan Ternak Berkeliaran Ditertibkan
January 20, 2026 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran, terjadi di Jalan Merdeka Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Selasa (20/1/2026). Korbannya seorang pengendara sepeda motor bernama Khairul Sya'ban.

Akibat kecelakaan di siang itu, Khairul mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya.

"Mungkin bukan saya sendiri yang mengalami atau mengeluhkan sapi keliaran di tengah-tengah jalan. Mungkin sudah banyak juga korban yang lebih parah dari pada saya," tutur Khairul melalui unggahan Facebook dikutip TribunSumsel.com dan Sripoku.com.

Pada unggahannya, Khairul menunjukkan kedua tangannya yang luka-luka.

Bagian depan sepeda motornya juga ringsek akibat menabrak sapi, lalu menghantam aspal.

Khairul pun meminta TNI-Polri turun tangan menangani persoalan hewan ternak yang kerap mengganggu pengguna jalan.

"Tolonglah bapak kepolisian di Tanjung Batu dan Bapak Babinsa TNI agar bisa memberikan arahan kepada pemilik sapi di Kecamatan Tanjung Batu supaya lebih sadar dengan peliharaannya," pinta Khairul.

"(Para peternak) jangan hanya menikmati uang yang didapat dari hasil peternakan. Tempat gembalanya juga dipikirkan. Mohon sekali dengan kerendahan hati," kata Khairul.

Sebelumnya, merespon keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang mengganggu ketertiban umum, Pemkab Ogan Ilir telah mengeluarkan surat edaran.

Kasatpol PP Ogan Ilir, Kapidin mengungkap banyak laporan masyarakat  tentang hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran, terutama di jalan raya.

"Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sudah ada beberapa kasus kecelakaan akibat hewan kaki empat keliaran di tempat bukan semestinya," kata Kapidin dihubungi terpisah.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan, ada beberapa poin yang tercantum, di antaranya :

1. Imbauan Kepada Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Setiap pemilik hewan ternak harus mengurus, menjaga atau memelihara hewan ternak agar tidak mengganggu kepentingan dan sarana umum, keselamatan umum, tanaman dan perkarangan masyarakat.

b. Hewan ternak berkaki empat harus disediakan lahan penggembalaan milik sendiri atau milik orang lain yang telah memperoleh izin.

c. Setiap peternak atau pemilik hewan ternak berkaki empat melakukan kegiatan pengembalaan wajib dijaga sehingga tidak terlepas dan mengganggu ketertiban umum.

2. Larangan Terhadap Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada lokasi penghijaun, reboisasi dan pembibitan baik untuk dikelola oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.

b. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi wisata, lapangan olahraga dan tempat lain yang dikelola dan dipelihara secara rutin.

c. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak sehingga berkeliaran di jalan raya dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan atau kelancaran pengguna jalan.

"Terhadap pengrusakan oleh hewan ternak yang merugikan pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dan pihak peternak atau pemilik ternak berkewajiban mengganti rugi atas kerusakan tersebut," jelas Kapidin.

Dilanjutkannya, surat edaran ini dibuat berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang standar operasional prosedur dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.

Serta Pasal 60, 61 dan 62 Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kami juga minta para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan imbauan ini kepada semua pemilik hewan ternak berkaki empat yang berada di wilayah masing-masing di Ogan Ilir," kata Kapidin.

Baca juga: Banyuasin Sumsel Bakal Punya Pabrik Bioavtur, Groundbreaking Dihadiri Gubernur Sumsel dan Investor

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.