SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi atas dugaan korupsi dana CSR (Corporate Sosial Responsibility), menjadi warning untuk daerah lain dalam pengelolaan program itu.
Padahal program CSR dari kontribusi perusahaan swasta tersebut, telah menjadi bagian penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Sedangkan KPK menahan Maidi karena dugaan korupsi fee Proyek berkedok CSR.
Meski demikian, dipastikan program CSR Kota/Kabupaten di Jawa Timur tetap berjalan sesuai aturan termasuk di Kota Mojokerto.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menegaskan, pelaksanaan program CSR di Kota Mojokerto berjalan sesuai aturan, menjaga transparansi sebagai upaya preventif mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
"Prinsipnya, pelaksanaan CSR harus mengikuti ketentuan yang sudah ada," ujar Gaguk, Selasa (20/1/2026).
Program sosial ini dijalankan oleh Forum CSR yang sebelumnya sudah dibentuk. Forum CSR Kota Mojokerto periode 2021-2025 dibentuk kala itu, untuk percepatan ekonomi dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021 silam.
"Forum CSR pengurusnya dari sektor swasta dan CSR dilaksanakan oleh forum tersebut, bukan Pemkot," ucap Sekdakot Gaguk.
Koordinasi program CSR dari pihak swasta dengan pemerintah daerah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Mojokerto. "Kalau mekanisme CSR tentunya sudah diatur di regulasinya, ditangani Bapperida," tukasnya.
Sementara Kepala Bapperida Kota Mojokerto, Riyanto saat dikonfirmasi bersangkutan enggan berkomentar seputar program CSR yang sudah berjalan di kota Onde-onde ini.
"Masih Musrembang (Musyawarah perencanaan pembangunan)," ucap Riyanto singkat saat dihubungi melalui telepon. *****