TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan tak ada keterkaitan antara kasus korupsi jual beli jabatan Bupati Pati Sudewo dengan Partai Gerindra, partai yang menaungi Bupati Pati Sudewo selama Pemilu 2024 kemarin. KPK juga turut membantah adanya aliran dana ke Gerindra.
Diketahui Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
Dalam pemerasannya yang dilakukannya ini, Bupati Sudewo mengajak anggota tim suksesnya saat Pemilu masuk dalam tim yang disebut Tim 8.
Tim 8 ini adalah aktor-aktor dibalik kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo.
Mereka adalah Kades Karangrowo, SIS; Kades Angkatan Lor, SUD; Kades Karangrowo, YON; Kades Gadu, IM; Kades Tambaksari, YY, Kades Sumampir, PRA; Kades Lungkep, AG; dan Kades Arummanis, JION.
Anggota Tim 8 ini bertugas sebagai koordinator kecamatan (Korcam) di seluruh kecamatan di Pati yang memerintahkan kades lain untuk memungut uang.
Adanya Timses yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa Bupati Sudewo ini membuat publik mempertanyakan, apakah ada aliran dana atau keterkaitan dengan Partai Gerindra yang menaungi Sudewo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kemudian menegaskan kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo ini tak ada kaitannya dengan Gerindra.
Menurut Asep, yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan Bupati Sudewo ini murni oknum dan tak terkait dengan organisasi atau partai.
Lebih lanjut Asep juga meyakini bahwa seluruh partai pasti mengusung prinsip antikorupsi di dalamnya.
"Tidak ada, karena kami yakin bahwa seluruh partai itu pasti mengusung antikorupsi. Ini adalah oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Seperti itu."
"Jadi kami juga turut membantu organisasi atau yang lainnya supaya oknum yang tidak benar ini tidak ada di organisasi atau partai tersebut. Kita turut membersihkan," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini Selasa (20/1/2026), dilansir kanal YouTube KPK RI.
Baca juga: Klarifikasi Bupati Pati Sudewo usai Jadi Tersangka KPK: Saya Dikorbankan, Saya Tidak Terima Imbalan
Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan atau pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Bupati Pati Sudewo menjadi salah seorang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka, usai terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Sudewo menjadi tersangka bersama tiga orang Kepala Desa, yakni YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"Kemudian setelah ditemukan cukup alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka. SDW, YON, JUON, JAN," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini Selasa (20/1/2026), dilansir kanal YouTube KPK RI.
Dari keempat tersangka tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari Sudewo, dan tiga tersangka lainnya.
Kasus korupsi terkait pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati ini juga resmi dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW."
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," imbuh Asep.
Baca juga: KPK Evakuasi Sudewo ke Kudus Demi Hindari Bentrok di Pati
Kepada Sudewo dan tiga Kades di Pati yang jadi tersangka itu, KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 8 Februari 2026."
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara, Rutan Cabang Merah Putih KPK," jelas Asep.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dinilai telah melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)