TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku pembuang jasad bayi laki-laki di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 19 Januari 2026 malam.
Jasad bayi itu terdampar di Sungai Riam di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
Di hari yang sama, Polsek Kapuas menangkap seorang terduga pelaku berinisial LF.
"Terduga pelaku adalah LF," kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Selasa 20 Januari 2026.
AKP Fariz juga menjelaskan kronologisnya yakni sekira pukul 23.25 WIB, Kapolsek Kapuas Iptu Marianus memimpin penyelidikan pelaku pembuangan bayi di sungai Riam.
Dari penyelidikan berawal dari TKP ditemukan ari-ari bayi di belakang rumah sebuah kos 5 pintu.
• Diduga Buang Bayi ke Sungai Riam Sanggau, Wanita Muda Diamankan Tim Gabungan Polres Sanggau
"Selanjutnya melakukan interogasi kepada beberapa orang penghuni kos. Selanjutnya tim menemukan bukti petunjuk terdapat bercak darah di pintu dapur kos nomor 3, selanjutnya tim melakukan interograsi kepada LF dan mengakui perbuatannya membuang bayi tersebut pada Minggu 18 Januari 2026 pada siang di dalam wc kos," jelasnya.
Selanjutnya pelaku di amankan di Polres sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
LF juga dibawa ke sebuah Klinik di Kota Sanggau untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!