TRIBUNTRENDS.COM - Ketegangan yang lama membara di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta kembali meledak ke permukaan.
Perseteruan antarkelompok pendukung penerus takhta kini tak lagi sebatas perang narasi dan klaim legitimasi, melainkan merembet ke ranah hukum.
Kericuhan yang terjadi menjelang penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI berujung pada laporan dugaan penganiayaan ke kepolisian.
Dalam pusaran konflik tersebut, nama cucu Pakubuwono XIII, BRM Suryo Mulyo, ikut terseret.
Ia dituding terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang abdi dalem berinisial RP, sebuah tuduhan yang langsung dibantah keras oleh Lembaga Dewan Adat (LDA).
Baca juga: Syarat Tedjowulan Agar Dana Negara Mengalir ke Keraton Solo, PB XIV Purboyo & Hangabehi Harus Rukun
Insiden yang terjadi di tengah kerumunan massa pendukung dua kubu takhta itu disebut berlangsung saat situasi keraton memanas akibat upaya pembukaan pintu menjelang agenda resmi kementerian.
Namun, versi kejadian yang beredar tidak tunggal.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa BRM Suryo Mulyo tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan.
Ia menyebut, berdasarkan penglihatannya langsung di lokasi, BRM Suryo justru berusaha menjauhkan RP dari potensi kekerasan.
“Yang saya lihat kan begini. Dia di samping saya. Saya juga lihat anak ini sangat agresif, yang rambut putih itu.
Mas Suryo Mulyo narik, dibawa minggir supaya tidak terjadi sesuatu kepada dia,” ungkap KPH Eddy saat ditemui di Semorokoto, Selasa (20/1/2026).
KPH Eddy tak menampik adanya momen yang terekam kamera dan menuai tafsir beragam di publik. Ia mengakui BRM Suryo sempat melingkarkan tangannya di leher RP.
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut disertai kekerasan yang menyebabkan luka.
“Terus dilepaskan. Setelah dilepas Mas Suryo Mulyo saya nggak tahu.
Tapi yang pasti Mas Suryo Mulyo menyelamatkan anak ini. Mau benturan sama yang lain,” tuturnya.
Bajunya robek, robeknya di mana saya juga nggak tahu,” terangnya.
Baca juga: Ricuh SK Fadli Zon: Kubu PB XIV Purboyo Kirim Surat ke Prabowo, Gugat Penunjukan Tedjowulan!
Di tengah silang pendapat tersebut, LDA menyatakan masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas duduk perkara.
Menurut KPH Eddy, kericuhan dipicu oleh upaya pembukaan pintu keraton menjelang kedatangan Menteri Kebudayaan RI.
“Sedang saya cari keterangan. Kalau benar nanti tentunya akan didiskusikan dengan pihak terkait.
Karena semua menjalankan tugas di lingkungan cagar budaya nasional yang bekerja atas SK Menteri Kebudayaan yang sudah diterima 9 Januari 2026 yang lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Natapraja pada Sabtu (17/1/2026), telah ditegaskan bahwa seluruh pintu keraton harus dibuka.
Namun, upaya tersebut disebut dihalangi oleh pihak Pakubuwono XIV Purboyo.
“Iya bahkan di Rakor di Pemkot hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 yang lalu yang dihadiri Forkompimda plus PA Tedjowulan yang mendapatkan tugas dari pemerintah sudah menegaskan semua pintu yang ditutup harus dibuka,” tambahnya.
Sementara itu, aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa kericuhan tersebut telah melahirkan dua aduan resmi.
Satreskrim Polresta Solo menyatakan menerima dua laporan dugaan penganiayaan yang terjadi dalam rangkaian penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim AKP Sudarmiyanto menjelaskan, kedua aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP.
“Jadi begini, atas kejadian di keraton itu kita menerima dua aduan.
Yang pertama aduannya itu pada siang setelah kejadian sekitar pukul 12.00 WIB siang dengan aduan dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang,” ujar Sudarmiyanto saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Ricuh SK Fadli Zon, GKRP Timoer Alami Luka Fisik, Kubu PB XIV Purboyo Seret Pelaku ke Ranah Hukum
Aduan pertama diajukan oleh RP yang melaporkan SM atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporan tersebut, terlapor berasal dari pihak LDA atau pendukung Pakubuwono XIV Hangabehi, sementara pelapor berasal dari kubu Pakubuwono XIV Purboyo.
“Yang pertama itu kejadian di Bangsal Siaga atau Polisen di dalam keraton pengadunya atas nama RP, teradunya SM,” lanjutnya.
Sementara itu, aduan kedua dilaporkan Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB oleh pelapor berinisial TR, dengan tiga terlapor berinisial EW, E, dan S.
“Yang kedua itu sekitar tadi malam datang lagi dengan pelapor itu TR, dan yang diadukan itu ada 3 yaitu EW, E, dan S,” jelas Sudarmiyanto.
Polisi menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi sebelum acara resmi dimulai. Insiden disebut berlangsung pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di pintu Wirokenyo.
“Untuk aduan kedua itu dari keterangan pengadu kejadian terjadi pada hari Minggu 18 Januari sekitar pukul 09.30 WIB tempat kejadiannya terjadi di pintu Wirokenyo,” katanya.
Keributan bermula saat sekelompok orang memotong gembok pintu Gajahan dan bergerak menuju pintu Wirokenyo.
Dorong-dorongan pun tak terhindarkan hingga menyebabkan pelapor terjepit dan mengalami luka lecet.
“Tidak melampirkan, tapi memang pada saat itu pengadu penunjukkan luka-luka yang dialami. Dia menyampaikan kepada penyidik, untuk pengadu kedua mengalami luka di bagian paha, kedua lengan tangan lecet,” jelas Sudarmiyanto.
Sementara itu, pelapor pertama hanya menyerahkan video kejadian tanpa menyebut adanya luka.
“Kalau yang pengadu pertama juga tidak menyampaikan luka apa yang dialami,” imbuhnya.
Hingga kini, kepolisian menyatakan masih mendalami kedua aduan tersebut. Klarifikasi terhadap para teradu akan dilakukan setelah proses pendalaman rampung.
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi opsi yang dikedepankan.
“Setelah ada aduan ini, pihak kepolisian akan mempelajarinya lebih dulu.
Untuk klarifikasi kepada teradu, kami menunggu hasil pendalaman aduan tersebut,” terang Sudarmiyanto.
“Untuk sementara penyidik tetap akan melakukan pendalaman aduan, tapi di luar situ kami tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kericuhan ini terjadi bertepatan dengan kunjungan Menteri Kebudayaan RI ke Keraton Solo untuk penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan keraton pada Minggu (18/1/2026).
Insiden tersebut memicu saling dorong di pintu Kori Gajahan antara kubu LDA dan pendukung Pakubuwono XIV Purboyo, menandai babak baru konflik internal yang kian terbuka ke ruang publik dan ranah hukum.
***

