TRIBUNMATARAMAN.COM, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi.
KPK menyebut, tersangka memeras memakai modus komisi proyek, serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan/CSR (corporate social responsibility), juga gratifikasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menerangkan, kejadian berawal pada Juli 2025, Wali Kota Madiun Maidi (MD) memberikan arahan pengumpulan uang, melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN, dan Kepala BKAD Kota Madiun SD.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta,” terang Asep, dalam konferensi pers yang disiarkan secara streaming, di Gedung Merah Putih Selasa malam (20/1/2026).
Ia menjelaskan, uang tersebut terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa, selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas.
“Pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum, 9 Januari 2026,” jelasnya.
Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha. Mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
“MD diduga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025,” bebernya.
Baca juga: UPDATE OTT di Madiun, KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Maidi dan Dua Orang
“Penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar,” imbuh Asep.
Dalam proyek tersebut, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
“Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” tuturnya
Tak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD, pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
"Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tandas Asep.
(Febrianto Ramadani/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik