Sosok Rochim Ruhdiyanto 'Tangan Kanan' Wali Kota Madiun Maidi yang Ikut Jadi Tersangka, Ini Perannya
January 21, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta 'tangan kanan' Wali Kota Madiun Maidi yang ikut menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Rochim Ruhdiyanto ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. 

Rochim diduga sebagai pihak yang menerima uang suap untuk Maidi dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dan fee perizinan dari pelaku usaha.  

Berikut perannya: 

  1. Terima Rp350 juta dari Stikes

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah bermula pada Juli 2025.

Pada bulan Juli 2025, Maidi memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

"Jadi di depan depannya gitu ada akses jalan untuk menuju ke stikes Bakti Husada Mulia Madiun dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. Sebagaimana diketahui stikes Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas,"katanya. 

Akhirnya, Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto.

"RR (Rohim Ruhdiyanto) ini selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD melalui transfer rekening atas nama CV SA. Ini perusahaan ya CV SA ini," terang Asep. 

2. Terima Fee Perizinan 

KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket hingga waralaba.

Di sini, Rochim Ruhdiyanto juga menjadi pihak perantara yang menerima uang suap tersebut.  

“Bahwa pada Juni 2025, MD (Maidi) juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana)," terang Asep. 

"Selanjutnya uang itu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.

Dari peristiwa tertangkap tangan ini tim KPK mengamankan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun.

Ada juga Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Maidi; Sri Kayatin, pihak swasta sekaligus pemilik/direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi; serta Soegeng Prawoto, pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.

Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dengan rincian 350 juta diamankan dari Rochim Rudiyanto dan Rp200 juta diamankan dari Thariq Megah.

"Jadi dari dua orang ini jumlahnya 550 juta," tegasnya. 

Korupsi Lain Maidi

KORUPSI - (kiri ke kanan) Wali Kota Madiun, Maidi, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026) malam. 
Foto Maidi di laman resmi madiunkota.go.id
KORUPSI - (kiri ke kanan) Wali Kota Madiun, Maidi, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026) malam. Foto Maidi di laman resmi madiunkota.go.id (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan atau penerimaan lainnya oleh Maidi saat menjabat sebagai Walikota Madiun.

Di antaranya gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket 2 dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Di mana Maidi melalui Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee 6 persen dari nilai proyek tersebut pada penyedia jasa atau kontraktor.

Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee 4 % atau sekitar Rp200 juta. 

Kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan oleh Thariq Megah kepada Maidi.

Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode tahun 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai 1,1 miliar.

"Ini banyak sekali di beberapa kali perkara yang berbeda," ungkap Asep

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pena korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkod Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka, yakni Maidi, Rochim Rudiyanto dan Thariq Megah, 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Maidi dan Rochim RUdiyanto disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E atau pemerasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Yunto Pasal 20 pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH pidana.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf B besar Undang-Undang 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 20, Junto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH pidana.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.