Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN UMP Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Ogan Ilir
January 21, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kuasa hukum mahasiswi KKN korban pelecehan di Ogan Ilir meminta polisi segera menahan tersangka.

Dr. Conie Pania Putri selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti menyampaikan permintaan tersebut saat mendatangi Polres Ogan Ilir.

"Kami meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan akan melarikan diri," kata Conie ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (21/1/2026). 

Conie menyebut perbuatan tersangka patut diganjar hukuman sesuai dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila disertai.

Yang mana ancaman hukumannya pidana penjara selama sembilan tahun.

"Harus segera ditahan. Jangan dibiarkan tersangka kejahatan berkeliaran, dikhawatirkan akan melakukan perbuatannya lagi dengan korban lain," pinta Conie. 

"Pencabulan dengan kekerasan ini adalah kejahatan. Tersangka tidak boleh diberikan ruang untuk berkeliaran. Sekali lagi kami minta agar segera ditahan secepatnya," imbuhnya.

Kuasa hukum juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, membantu dan memberikan perhatian terhadap perkara ini.

"Dan terkhusus kepada Bapak Kapolres Ogan Ilir, Kasat Reskrim, para penyidik PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, kami ucapkan terima kasih," ucap Conie.

Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis mengatakan bahwa polisi telah memanggil para tersangka.

"Setelah melakukan gelar perkara, ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Sudah dilakukan pemanggilan tapi keduanya belum datang," kata Mukhlis dihubungi terpisah.

Kedua tersangka yakni seorang kepala dusun berinisial SK dan pengurus karang taruna berinisial HT.

Polisi akan kembali memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti dipanggil, diperiksa," ujar Mukhlis.

Diketahui, korban pelecehan berinisial S merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir pada Jumat (29/8/2025) dinihari sekitar pukul 01.00.

Sudah belasan saksi diperiksa dalam perkara ini.

"Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali," tutup Mukhlis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.