TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polisi menetapkan Ahmadi (40) pria yang memarangi istrinya TI (35) dan anaknya AA (8) sebagai tersangka, Rabu (21/1/2026).
Ahmadi sebelumnya ditangkap, usai memarangi istri dan anaknya di rumah mereka di Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Sabtu (17/1/2026) pukul 08.30 Wita.
Kasus ini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
Baca juga: Gubernur SDK Bertolak ke Makassar, Besuk Wagub Salim Jalani Operasi
Baca juga: Angin Kencang Rusak Rumah Warga Babana Mamuju Tengah
Penyidik memeriksa pelaku guna menggali adanya motif lain, hingga nekat memarangi istri dan anaknya.
"Sudah ditetapkan tersangka, untuk motif lain, saat ini masih kita dalami dulu pemeriksaanya," kata KBO Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.
Alasan pelaku nekat memarangi istrinya lantaran kesal tak diberi uang.
Pelaku sempat emosi, gelap mata dan mengambil senjata tajam jenis parang di dapur rumah.
Lalu menganiaya istrinya, anaknya saat itu berada di lokasi kejadian sempat terkena senjata tajam.
Akibat perbuatannya, tersangka Ahmadi terancam hukuman kurungan penjara lima tahun, diatur dalam UU no. 23 tahun 2004 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku Ahmadi sempat kabur meninggalkan rumah usai anak dan istrinya alami luka sabetan.
Sementara anak dan istrinya saat ini berada di Puskesmas Batupanga untuk jalani perawatan medis.
Pelaku diamankan ke Polsek Subsektor Luyo, tanpa perlawanan dan tertunduk pasrah.
Tim Resmob Polres Polman menjemput pelaku lalu membawanya ke ruang Satreskrim untuk pemeriksaan lanjutan.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah sempat kembali kerumahnya.
Kemudian Ahmadi dibawa ke Polsek Subsektor Luyo, dan dijemput Resmob Polres Polman.
Ipda Hamid menyebut untuk keterangan penyelidikan lanjutan, diserahkan ke Satreskrim Polres Polman.
Saat ini kedua korban jalani perawatan di Puskesmas Batupanga, menjahit luka dideritanya.
Korban TI menderita luka tebasan di bagian punggung, sementara AA terluka pada bagian kaki.
Sang anak AA ikut menjadi korban pemarangan ketika hendak melindungi ibunya.
Karena saat itu ayahnya mengamuk emosi, dan mengambil senjata tajam jenis parang.
"Itu mamanya diparangi, anaknya mau melindungi jadi kena juga," lanjutnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli