SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Tuntutan pidana penjara seumur hidup dijatuhkan kepada terdakwa Bujang atas kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di Desa Muara Baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (21/1/2026).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan keji terhadap korban Marini demi menguasai harta benda milik korban pada Juni 2025 silam.
Dalam amar tuntutannya JPU Kejari OKI, Ria Hamerlin menyebut fakta-fakta di persidangan menunjukkan tindakan terdakwa sangat keji dan penuhi unsur-unsur dalam aturan hukum terbaru.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, kita menuntut terdakwa dengan KUHP baru, dituntut pidana seumur hidup," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Aksi pembunuhan ini berawal pada Kamis (12/6/2025) di Jalan Lintas Timur, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung.
Pelaku Bujang berniat ingin menguasai harta milik korban Marini.
Pelaku sempat menghubungi korban untuk mengajak bertemu dan makan bersama.
Keduanya bertemu sama-sama mengendarai sepeda motor ke sebuah ruko kosong.
Keduanya kemudian mengendarai sepeda motor berboncengan ke arah kebun karet.
Di tengah kebun karet korban seketika berteriak karena merasa curiga.
Namun teriakan korban memicu kepanikan pelaku dan bertindak beringas.
"Terdakwa panik karena korban berteriak, lalu merangkul leher korban hingga terjatuh. Saat korban melakukan perlawanan, terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya," jelas Jaksa.
Terdakwa kemudian menusuk pinggang korban dan melancarkan serangan senjata tajam secara membabi buta ke tubuh korban.
Meski kondisi bersimbah darah, korban dilaporkan sempat berusaha memberikan perlawanan terakhir sebelum akhirnya menghembuskan napas di lokasi kejadian.
"Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BG 4265 KAL," kata dia.