SURYA.co.id – Kasus dugaan penipuan yang menyeret Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita kian menjelma menjadi tragedi kolektif.
Angka kerugian para korban kini menembus Rp 18.443.155.435, sebuah nominal yang tak sekadar deretan angka, melainkan akumulasi tabungan, pinjaman, dan harapan ratusan pasangan yang gagal merayakan hari paling penting dalam hidup mereka.
Kepolisian menegaskan, angka tersebut belum final. Setiap hari, potensi luka baru masih terbuka seiring bertambahnya laporan masyarakat.
“Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (19/1/2026), dilansir SURYA.co.id dari Kompas.com.
Di balik angka miliaran rupiah itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi ruang bertemunya ratusan kisah yang serupa, uang telah disetor, acara tinggal menunggu hari, lalu WO menghilang atau membatalkan sepihak.
Hingga pertengahan Januari 2026, polisi mencatat 277 aduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 24 laporan polisi resmi telah dibuat, tersebar di Polda Metro Jaya dan polsek jajaran.
“Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” kata Budi.
Setiap laporan, kata polisi, diperlakukan sebagai potongan puzzle untuk memetakan total kerugian dan peran para pihak yang terlibat.
Saat pertama kali mencuat pada Desember 2025, kasus ini mencatat 207 korban dengan estimasi kerugian Rp 11,5 miliar.
Angka itu sempat dianggap sudah besar.
Namun sebulan kemudian, realitas berbicara lain: jumlah korban bertambah, nilai kerugian melonjak drastis.
Baca juga: Kelakuan Ayu Puspita Tersangka Dugaan Penipuan WO, Ternyata Uang Hasil Nipu Dipakai Untuk Ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan bahwa nominal kerugian setiap korban bervariasi, tergantung besaran dana yang telah disetorkan.
“Kerugian korban cukup variatif. Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta, karena diminta membayar DP terlebih dahulu,” ujarnya.
Bagi banyak korban, DP itu bukan uang dingin. Ada yang menjual aset, ada pula yang berutang demi satu hari perayaan yang tak pernah terwujud.
Penyelidikan polisi mengungkap pola yang familiar dalam banyak kasus penipuan massal: gali lubang tutup lubang.
Ayu Puspita menawarkan paket pernikahan dengan harga jauh di bawah pasaran, lengkap dengan bonus menggiurkan seperti bulan madu.
“Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
Dalam kacamata penyidik, skema ini menyerupai ponzi versi industri pernikahan.
Selama arus klien baru mengalir, kewajiban lama bisa ditutup.
Namun ketika pendaftar baru menurun, sistem runtuh. Acara batal, vendor tak dibayar, dan korban dibiarkan menanggung kerugian.
Yang paling menyayat bagi korban adalah temuan bahwa dana yang mereka setorkan tak digunakan sebagaimana mestinya.
Polisi menyebut uang klien dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman.
Dalam satu sisi, korban kehilangan pesta pernikahan. Di sisi lain, uang mereka berubah menjadi tiket perjalanan dan cicilan aset yang tak pernah mereka nikmati.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, Ayu Puspita selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai. Keduanya kini ditahan.
“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena alat bukti dinilai belum cukup.