SURYA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memberi kepastian jadwal pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian ini disampaikan untuk menjawab keluhan PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji hingga jelang akhir Januari 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu memiliki skema tersendiri.
Yakni, skema belanja barang dan jasa berimplikasi pada mekanisme pembayaran yang dilakukan setelah target kinerja tercapai.
Karena masa kerja dihitung sejak 2 Januari hingga 31 Januari 2026, maka pencairan gaji baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya.
"Kalau ini masuk belanja barang dan jasa, maka mereka berkontribusi kinerja dulu, baru kemudian kita berikan upahnya."
"Karena SPK-nya mulai 2 Januari, maka pembayaran dilakukan di awal bulan berikutnya, yaitu Februari," tegas Wiwiek Widayati kepada SURYA.CO.ID dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Duduk Perkara PPPK Paruh Waktu di Surabaya Belum Terima Gaji Pertama, Kepala BPKAD Beri Klarifikasi
Sosok Wiwiek Widayati merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala BPKAD.
Sebelumnya, Wiwiek Widayati menjabat Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar).
Polemik mengenai gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Surabaya mencuat setelah unggahan akun Instagram @viral_forjustice, viral.
Dalam unggahan tersebut, terlihat tangkapan layar pesan singkat yang berisi keresahan seseorang yang mengaku sebagai PPPK Paruh Waktu.
Ia mengeluhkan bahwa hingga saat ini, gaji dari Pemkot Surabaya belum kunjung cair.
“Tolong mas viralkan, ini honor/gaji P3K PARUH WAKTU belum disalurkan mas. Padahal dalam surat perjanjian kerja sudah dijelaskan bahwa gaji akan disalurkan pada awal bulan (gajian dulu baru kerja),” tulis unggahan itu di Instagram @viral_forjustice.
Selain itu, akun tersebut juga mengunggah sebuah potongan surat di unggahan yang sama.
Gambarnya bertuliskan ‘Pasal 7’ terkait perjanjian kerja antara kedua belah pihak.
“Pembayaran gaji Pihak Kedua dilaksanakan tiap awal bulan, dan pemotongan gaji sebagaimana dinyatakan pada pasal 6 ayat (1) perjanjian ini dilakukan pada bulan berikutnya,” tulis surat tersebut.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati, memaparkan bahwa setelah melalui proses verifikasi, terdapat 14.561 pegawai yang resmi tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Angka tersebut, mengalami sedikit perubahan dari usulan awal sebanyak 14.697 tenaga kerja yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemerintah Kota Surabaya memiliki PPPK Paruh Waktu sejumlah 14.561 pegawai."
"Yang bersangkutan sudah memiliki NIK dan sudah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK)," ujar Ira Tursilowati yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Ia menambahkan, bahwa pengurangan jumlah tersebut disebabkan adanya pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, hingga adanya kabar duka terkait pegawai yang meninggal dunia sebelum penetapan SK.
Penataan PPPK Paruh Waktu ini merujuk pada regulasi pusat, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut, adalah fleksibilitas sumber pendanaan yang tidak hanya bergantung pada belanja pegawai.
"PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dan diberikan upah sesuai ketentuan serta ketersediaan anggaran."
"Untuk Surabaya, penggajiannya berada pada pos belanja barang dan jasa," jelas Ira lebih lanjut.
Kebijakan ini, juga dikuatkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025, yang memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara akuntabel.
(SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway)
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung