TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Berikut ini dua penyebab Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI di Kaltara belum bisa beroperasi.
Penyebab pertama yang dimaksud, yakni soal payung hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Penyebab kedua, yakni soal sumber daya manusia atau hakim yang nantinya akan mengadili perkara yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial
Diketahui, pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) di Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), hingga kini masih terus berprogres.
Meski demikian, dari sisi daerah, kesiapan sarana dan prasarana dinyatakan telah terpenuhi.
Kendati gedung dan ruang sidang telah tersedia, operasional PHI belum dapat dijalankan.
Soalnya, masih menunggu terbitnya payung hukum dari Mahkamah Agung (MA), khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Baca juga: Presiden Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara: Kita Sambut Baik
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara, Marsudin Nainggolan, mengatakan bahwa secara fisik dan kelembagaan, Kaltara siap mendukung pembentukan peradilan khusus tersebut.
“Dari sisi daerah sebenarnya sudah siap.
Gedung dan ruang sidangnya sudah ada.
Yang masih kita tunggu saat ini adalah sumber daya manusia, dan payung hukum berupa Perma dari Mahkamah Agung,” kata Marsudin Nainggolan, saat ditemui TribunKaltara.com di Tanjung Selor, pada Kamis (22/1/2026).
Marsudin Nainggolan menjelaskan, meskipun pembentukan PHI telah didukung regulasi dari pemerintah pusat, baik melalui kebijakan presiden maupun kementerian terkait, PHI belum bisa dioperasionalkan tanpa adanya Perma sebagai dasar teknis pelaksanaan.
“Walaupun regulasi dari pemerintah sudah ada, tetapi selama Mahkamah Agung belum menerbitkan Perma, maka PHI belum dapat berjalan,” jelas Marsudin Nainggolan.
Adapun untuk sumber daya manusia (SDM) salah satunya dalam penetapan penetapan hakim PHI, sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Sebab, PHI merupakan peradilan khusus yang membutuhkan hakim dengan kompetensi dan sertifikasi tertentu, termasuk hakim ad-hoc.
“PHI ini peradilan khusus, sehingga hakimnya juga harus khusus.
Ada hakim karier yang memiliki sertifikat PHI, serta hakim ad-hoc yang berasal dari unsur pekerja, dan pengusaha,” lanjut Marsudin Nainggolan.
Marsudin menambahkan, dalam satu majelis PHI idealnya terdiri atas satu hakim karier bersertifikat PHI, dan minimal dua hakim ad-hoc yang masing-masing mewakili unsur pekerja dan pengusaha.
“Sementara ketua dan wakil ketua pengadilan secara ex officio bisa bertindak sebagai ketua majelis,” ujarnya.
Selain PHI, Marsudin Nainggolan juga menyinggung kesiapan pembentukan pengadilan khusus lainnya di Kaltara.
Seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk Tipikor, kebutuhan hakim juga relatif terbatas.
“Untuk Tipikor, minimal dibutuhkan satu hakim karier yang bersertifikat Tipikor, dan satu sampai dua hakim ad-hoc.
Jumlahnya tidak terlalu banyak, yang terpenting adalah sertifikasi dan penetapan resminya,” pungkas Marsudin Nainggolan.
(*)
Penulis : Desi Kartika