H Halim Kritis di RS, Kuasa Hukum Meminta Pencekalan ke Luar Negeri Dicabut, JPU Pertimbangkan
January 22, 2026 03:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan tol Betung Tempino Jambi di PN Palembang dengan terdakwa Kms H Abdul Halim Ali kembali ditunda.

Hal tersebut dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan kritis dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Penundaan sidang tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim. 

Ketua Tim Advokat H Abdul Halim, Jan Samuel Maringka menyebutkan, kondisi H Halim saat ini masih bergantung pada alat medis dan belum memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan.

"Pak haji sedang dirawat di ICU. Karena beliau dalam keadaan sakit, jadi majelis menunda. Karena kesehatannya, kami memohon mengulang kembali agar hakim memberikan penetapan izin pengobatan yang bersangkutan. Selama ini pak Haji Halim adalah pasien tetap di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura selama bertahun-tahun," ujar Jan Samuel, usai sidang, Kamis (22/1/2026).

Namun karena menurut majelis hakim, kewenangan untuk memberikan izin itu ada pada JPU sehingga pihaknya menunggu izin yang diberikan oleh Kejaksaan.

Meski dalam kondisi sakit, kuasa hukum menegaskan kliennya memiliki itikad baik untuk menghadapi proses hukum.

"Kami berharap spirit beliau tetap ada untuk mengikuti persidangan. Kami juga berharap dukungan semua pihak agar beliau bisa hadir ketika kondisi memungkinkan," katanya.

Terkait status pencekalan, kuasa hukum menyebutkan H Halim saat ini tidak ditahan, sehingga seluruh kewenangan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pihaknya berharap jaksa dapat mengajukan kembali permohonan pencabutan pencekalan yang diberlakukan sejak 10 Desember 2025.

Ia juga optimis putusan sela nantinya akan bernuansa positif bagi kliennya.

"Kami optimistis majelis hakim menjadi tumpuan keadilan dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Sempat Kritis, Kondisi Haji Halim Kini Masuk ICCU, Keluarga Berdoa Mohon Kesembuhan

Baca juga: Kejari Muba Tak Beri Izin H Halim Berobat ke Luar Negeri Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Berlanjut

Ijin ke Kejari Muba

Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra di dalam sidang menyampaikan, dalam hal ini karena terdakwa tidak ditahan maka izin berobat bukan menjadi wewenang majelis hakim. Tapi izin itu ada pada kewenangan Kejari Muba.

"Izin bisa kami keluarkan kalau status terdakwa ini ditahan entah itu tahanan kota, tahanan rumah, apalagi rutan. Oleh karena terdakwa memang tidak ditahan, jadi silahkan dari JPU yang memberikan izin. Dari awal majelis tidak melarang terdakwa berobat kemanapun," ujar Ketua Majelis Hakim.

Oleh karenanya, majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk menunda persidangan.

"Kita berikan waktu 2 minggu," katanya.

Kejari Beri Pertimbangan

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto membenarkan adanya permohonan terkait kondisi kesehatan terdakwa dan pencabutan pencekalan.

"Atas informasi yang disampaikan penasihat hukum, memang kondisi terdakwa saat ini tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan karena alasan kesehatan," kata Harris.

Ia menambahkan, permohonan pencabutan pencekalan telah disampaikan dan akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

"Setelah sidang ditunda, JPU langsung melaporkan permohonan tersebut ke pimpinan kami. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi berjenjang, termasuk mempertimbangkan pendapat tim JPU apakah pencekalan akan dicabut atau tidak," tandasnya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.