TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menjelang sidang Praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar, Tim Hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, Made Daging yang dipimpin oleh Gede Pasek Suardika (GPS) kembali menguak fakta-fakta mengejutkan.
Fakta yang dipaparkan mulai dari cacat formil hingga temuan dokumen lama yang diduga dimanipulasi oleh pihak pelapor.
Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 mengandung cacat formil yang nyata.
Kliennya disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Baca juga: Besok Tim Hukum Kakanwil BPN Bali Siap Uji Penetapan Tersangka di PN Denpasar
"Ada keanehan dalam penggunaan pasal. Pasal 421 KUHP yang digunakan sudah tidak berlaku lagi, dan Pasal 83 UU Kearsipan tersebut sebenarnya sudah Kedaluwarsa. Selain itu, ada kesalahan administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022 yang faktanya tidak ada," ungkap GPS.
Pihaknya juga menyoroti kecepatan proses penyidikan yang dinilai tidak wajar. Laporan masuk pada tanggal 5, dan hanya berselang dua hari termasuk satu hari libur Surat Perintah Penyidikan (Sprindidik) sudah terbit pada tanggal 7.
"Ini luar biasa cepat. Pengalaman kami, laporan polisi tidak bisa secepat itu kecuali ada kekuatan besar di baliknya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari surat laporan akhir penanganan kasus tertanggal 8 September 2020.
Menurut GPS, surat tersebut adalah laporan internal dari bawahan kepada atasan atas permintaan Kementerian ATR/BPN Pusat.
"Surat itu sifatnya laporan administrasi pemerintahan yang wajar. Tidak ada keputusan, tidak ada penghilangan hak. Isinya murni menggambarkan peristiwa. Namun, laporan internal ini justru dipakai untuk menjerat klien kami dengan pasal pemalsuan (Pasal 263). Padahal suratnya asli, tanda tangannya sah," tegas mantan anggota DPR RI tersebut.
Fakta yang dibeberkan tim hukum adalah adanya hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali tahun 2018.
Tim yang dibentuk melalui SK Bersama antara Kakanwil BPN Bali dan Kapolda Bali saat itu secara eksplisit menyebut adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dalam pengaduan yang diajukan oleh pihak Pengempon Pura Dalem Balangan.
Berdasarkan dokumen tahun 2018 tersebut, tim terpadu menyimpulkan bahwa kuasa hukum pelapor berupaya memanfaatkan lembaga peradilan, laporan kepolisian, hingga Ombudsman sebagai modus untuk mengesahkan bukti kepemilikan yang sebenarnya tidak sah.
"Kesimpulan tim satgas tahun 2018 jelas ini adalah modus mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar di kawasan pariwisata Pantai Balangan. Anehnya, dokumen hasil kerja bareng BPN dan Polda ini seolah-olah hilang atau tidak digunakan oleh penyidik saat ini. Kalau arsip itu hilang di Polda, apakah Kapolda juga mau dijadikan tersangka Pasal Kearsipan seperti klien kami?" sindir GPS.
Dalam penelusuran tim hukum, ditemukan dua versi Surat Keterangan Kepala Desa Jimbaran tertanggal 27 Februari 1985 dengan nomor yang sama, namun memiliki keterangan batas wilayah yang berbeda.
"Kami temukan dua surat. Satu menyebut batas barat adalah 'TM/Tanah DP Balangan', sementara surat lainnya menyebut 'TM/Selat Bali'. Kami meyakini versi 'Selat Bali' adalah yang asli karena sinkron dengan dokumen dari Pecatu bulan Januari 1985," jelasnya.
Perbedaan ini karena versi "Tanah DP Balangan" diduga digunakan sebagai celah untuk mengklaim lahan yang sebenarnya sudah bersertifikat SHM 372 sejak tahun 1985.
GPS menekankan bahwa BPN telah konsisten menjaga status tanah tersebut sejak penerbitan sertifikat tahun 1985, jual beli tahun 1989, hingga pengukuran ulang tahun 1999.
Bahkan, dokumen tahun 1989 menunjukkan bahwa 15 orang pengemong Pura, termasuk pelapor I Made Tarip Widarta, pernah memohon tanah negara seluas 900 meter persegi yang posisinya berada di luar areal SHM 372.
"BPN sangat konsisten terhadap fakta hukum yang ada. Namun ironisnya, di era kepemimpinan Kapolda Bali saat ini, konsistensi menjalankan aturan tersebut justru membuat Kakanwil BPN dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal yang tidak jelas," pungkasnya. (*)