TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni hari ini terlihat senyum sumringah mendengar saksi yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan kasus dugaan perebadan narkoba di dalam rutan, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan pihak terdakwa Ammar Zoni ada dua orang saksi dihadirkan, yakni Susandi Sumargo dan Muhammad Febri.
Febri diketahui merupakan rekan satu kamar Ammar Zoni sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Digelar, Dua Saksi Meringankan Dihadirkan
Di sidang, Muhammad Febri menyatakan tidak ditemukan barang bukti narkoba milik Ammar Zoni saat dilakukan penggeledahan.
"Untuk penggeledahan pada saat itu yang ditemukan cuma ponsel, charger, sama headset bluetooth aja Pak," kata Febri menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Ammar Zoni.
Selain itu, Febri mengaku tidak pernah menyaksikan secara langsung Ammar Zoni menggunakan narkoba selama mereka tinggal bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri ketika mendapat pertanyaan dari Hakim Ketua.
"Kebetulan saya tidak pernah melihat sih, Bu," jawab Febri.
Ia menuturkan hanya pernah melihat Ammar Zoni mengonsumsi obat-obatan medis, seperti vitamin.
Meski demikian, Febri tidak dapat merinci secara spesifik jenis obat yang biasa dikonsumsi oleh Ammar Zoni.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)