Akhirnya Rustam Effendi Ungkap Bukti Eggi Sudjana Dalang isu Ijazah Jokowi: Bukan PDIP atau SBY
January 22, 2026 07:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Keputusan Eggi Sudjana untuk berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik. Sosok yang selama bertahun-tahun dikenal paling vokal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi itu, kini memilih menarik diri dan lepas dari status tersangka.

Langkah Eggi tersebut ditandai dengan pertemuannya langsung dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, Eggi menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa tudingan ijazah palsu yang selama ini ia suarakan merupakan fitnah.

Namun, sikap Eggi yang tiba-tiba berubah arah itu justru memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Salah satunya datang dari Rustam Effendi, aktivis Reformasi 1998, yang secara terbuka mempertanyakan motif dan proses perdamaian tersebut.

Rustam bahkan menyebut Eggi Sudjana sebagai sosok kunci di balik bergulirnya isu ijazah Jokowi selama bertahun-tahun.

“Saya sampaikan langsung, orang besar itu memang ada. Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan satu lagi orang besar di TPUA, namanya Eggi Sudjana,” ujar Rustam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Terkuak Kondisi Terakhir Haji Alim Terdakwa Korupsi HGU Tol Betung-Tempino, Kritis hingga masuk ICU

Baca juga: Kasus Guru Tri Wulansari Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Disdik Muaro Jambi Beri Apresiasi

Menurut Rustam, Eggi bukan sekadar salah satu pihak, melainkan aktor utama yang menggerakkan narasi tersebut sejak awal. Ia menegaskan bahwa polemik ijazah Jokowi tidak muncul secara spontan atau digerakkan oleh pihak lain.

“Silakan Pak Jokowi bertanya langsung kepada Eggi Sudjana. Proses ini berjalan bertahun-tahun karena Eggi Sudjana. Bukan orang lain, bukan partai politik, bukan Pak SBY, bukan PDIP. Eggi Sudjana. Saya bicara jujur karena saya ada di situ,” tegasnya.

Rustam juga menjelaskan kehadirannya bersama sejumlah tokoh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Polda Metro Jaya sebagai bentuk solidaritas terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang hingga kini masih berstatus tersangka.

Ia mengaku tetap meyakini bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli dan dibuat oleh pihak tertentu.

“Karena apa? Karena saya sendiri meyakini ijazah Jokowi itu ada yang membuat. Artinya ijazah itu palsu,” ucap Rustam.

Lebih jauh, Rustam juga menyinggung dugaan adanya pengaruh kekuasaan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum yang berjalan memperlihatkan perlakuan yang tidak setara.

“Kehadiran kami di sini menunjukkan bahwa Jokowi masih punya kekuasaan di atas Polri. Hukum tidak berlaku untuk Jokowi,” katanya.

Ia mencontohkan pelaksanaan restorative justice (RJ) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dilakukan di Solo dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

“Kemarin terjadi restorative justice. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilakukan di Solo, dihadiri petinggi-petinggi Polri,” ujarnya.

Meski demikian, Rustam menegaskan pihaknya tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan Jokowi. Ia menyebut tuntutan utama kelompoknya adalah kejujuran kepada publik.

“Kami bukan untuk memenjarakan Pak Jokowi. Kami hanya meminta Pak Jokowi bicara jujur kepada rakyat dan menyampaikan permohonan maaf,” katanya.

Namun dalam pernyataannya, Rustam juga menyinggung dugaan persoalan lain yang menurutnya berpotensi menjerat Jokowi secara hukum.

“Jokowi tidak harus dipenjara karena ijazah palsu, tapi Jokowi bisa dipenjara karena kasus KKN lainnya yang hari ini banyak terjadi. Menteri-menteri Jokowi ditangkap dan menyatakan ada setoran uang kepada Jokowi,” ucapnya.

Ia bahkan menyebut satu nama yang kerap disebut dalam diskusi internal aktivis.

“Saya selalu sebut nama Eko Sulistyo. Nama itu beredar di kalangan aktivis. Saya minta Eko Sulistyo hadir, klarifikasi, kita ketemu,” ujar Rustam.

Perkembangan Kasus

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Jokowi.

Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini telah gugur setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice.

Sementara itu, klaster kedua masih menetapkan tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sosok Rustam Effendi

Nama Rustam Effendi dikenal luas sebagai salah satu aktivis Reformasi 1998 yang hingga kini masih aktif menyuarakan kritik terhadap kekuasaan.

Ia kerap terlibat dalam berbagai gerakan masyarakat sipil yang mengklaim memperjuangkan nilai-nilai reformasi, demokrasi, dan penegakan hukum.

Gaya bicaranya yang lugas dan konfrontatif membuat Rustam sering muncul dalam polemik nasional, terutama dalam isu-isu yang menurutnya menyangkut integritas pejabat publik.

Belakangan, Rustam kembali menjadi sorotan setelah dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Meski demikian, ia tetap tampil terbuka di hadapan media dan menyampaikan pandangannya secara langsung.

Rustam mengklaim langkah-langkahnya bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tuntutan transparansi dan akuntabilitas kekuasaan.

Di mata publik, Rustam Effendi berada pada posisi yang kontroversial: dipandang sebagian pihak sebagai simbol keberanian melawan kekuasaan, namun juga menuai kritik karena pernyataannya dinilai spekulatif dan berisiko melanggar hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.