Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong didatangi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Kamis (22/1/2026).
Namun, saat para jaksa tiba di lokasi, tidak satu pun komisioner KPU Rejang Lebong berada di tempat.
Tim Kejari Tiba Pagi Hari
Berdasarkan pantauan TribunBengkulu.com, tim Kejari Rejang Lebong tiba di Kantor KPU sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan tiga unit kendaraan.
Rombongan penyidik tersebut hanya disambut oleh Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Ikhsan.
Sebelumnya, Ketua KPU Rejang Lebong terlihat meninggalkan kantor dengan mengendarai mobil beberapa menit sebelum rombongan jaksa tiba.
Isu Dana Hibah Pilkada Rp26 Miliar
Kedatangan tim Kejari Rejang Lebong terjadi di tengah mencuatnya isu dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong Tahun 2024.
Dana tersebut bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp26 miliar.
Penjelasan Kejari Rejang Lebong
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut masih bersifat silaturahmi dan belum masuk ke tahap penyidikan.
“Hari ini kami hanya melakukan silaturahmi. Belum masuk ke tahap penyidikan dugaan penyelewengan dana NPHD. Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Hendra.
Hal senada disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao.
Ia menjelaskan, kedatangan pihaknya bertujuan untuk menjalin komunikasi awal dengan jajaran KPU Rejang Lebong.
“Hari ini kami mendatangi Kantor KPU Rejang Lebong untuk bersilaturahmi dengan komisioner dan Sekretaris KPU. Namun saat kami tiba, lima komisioner KPU tidak berada di kantor,” kata Hironimus.
Tindak Lanjut dan Permintaan Dokumen
Meski tidak bertemu dengan para komisioner, Kejari Rejang Lebong tetap menyampaikan sejumlah hal penting kepada pihak sekretariat KPU Rejang Lebong.
Hironimus menegaskan, ke depan akan ada tindak lanjut terkait kunjungan tersebut.
“Yang ada di kantor hanya Sekretaris KPU. Ada beberapa hal yang sudah kami sampaikan dan tentu ke depan akan ada tindak lanjut. Mohon menunggu informasi selanjutnya,” pungkasnya.
Keterangan Sekretaris KPU Rejang Lebong
Sementara itu, Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Ikhsan, membenarkan adanya kunjungan dari Kejari Rejang Lebong.
Ia mengungkapkan, kedatangan tersebut berlangsung secara mendadak sehingga para komisioner sedang berada di luar kantor.
“Kedatangannya mendadak. Yang hadir dari Kejari yaitu Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus bersama sekitar tujuh orang staf,” jelas Nopridho.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Nopridho, pihak Kejari juga meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan laporan penggunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024.
“Ada lebih dari delapan item dokumen yang diminta, semuanya berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai sekitar Rp26 miliar. Kami diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi dan menyerahkan berkas tersebut,” terangnya.
Nopridho menegaskan, KPU Rejang Lebong akan bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh permintaan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh Kejari Rejang Lebong,” tutupnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini