Jelang Bulan Ramadhan, Dewan Minta Pemkab Aceh Tenggara Tertibkan Kedai Miras
January 22, 2026 07:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Menjelang bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Komisi D DPRK Aceh Tenggara meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menertibkan atau menutup kedai tuak atau minuman keras (miras) yang menjamur di Aceh Tenggara.

Tak hanya menutup kedai tuak, Dewan juga meminta Pemkab Aech Tenggara menertibkan tempat maksiat atau kafe remang-remang di kabupaten setempat.

"Pemkab Aceh Tenggara harus membentuk tim gabungan untuk menertibkan kedai miras dan lapak perjudian di Aceh Tenggara.

Kita harus saling menghargai, karena akan memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah," kata Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni dari Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Tenggara kepada TribunGayo.com, Kamis (22/1/2026).

Dikatakan, selama ini kedai miras tak mampu ditertibkan oleh Pemkab bahkan lapak tuak semakin menjamur di beberapa kecamatan di Aceh Tenggara.

Padahal, di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tenggara diberlakukan Qanun Syariat Islam.

Namun, sepertinya penegakan Qanun Syari'at Islam di Aceh Tenggara"mandul ".

Hal ini dinilai kurangnya keseriusan Pemerintah Daerah dari tahun ke tahun untuk menertibkan kedai miras maupun tempat maksiat lainnya.

Menurutnya, saat ini kita memiliki waktu sekitar 27 hari lagi akan memasuki bulan puasa Ramadan.

Setidaknya, sosialisasi agar disampaikan bahwa selama bulan puasa Ramadan kedai miras ditutup sebagai bentuk menghargai bulan suci Ramadan.

Diharap Didukung Lintas Sektor

Tgk Marwan Husni menyampaikan penertiban lapak tuak atau kedai miras ini juga diharapkan adanya dukungan dari Forum Antar Umat Beragama (FKUB), Ulama, Dinas Syariat Islam, Satpol PP, Polisi dan TNI.

"Insya Allah, kalau kita serius dan benar-benar menegakkan Qanun Syariat Islam tentang khamar (minuman keras), kedai tuak ini dapat ditertibkan.

Apalagi, selama ini keberadaan kedai tuak ini menimbulkan gangguan Kamtibmas ditengah masyarakat," ujar Marwan Husni.

Sementara, Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara Ramisin mengatakan, Satpol PP siap melakukan razia besar-besaran untuk menertibkan kedai miras di bulan suci Ramadan.

"Namun, saat ini kita menunggu dulu dikeluarkan imbauan atau kesepakatan seruan bersama Forkompinda Aceh Tenggara," katanya. (*)

Baca juga: BKPSDM Aceh Tenggara: 2.614 SK PPPK Paruh Waktu Dibagikan Februari 2026

Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Anjlok ke Level Terendah

Baca juga: Animo Menikah di Aceh Tenggara Tinggi, Harga Emas Melambung Jadi Rp 8,7 Juta/Mayam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.