TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini berada di Lapas Cipinang, Jakarta, sebagai tahanan titipan kejaksaan dalam kasus peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan, aktor Ammar Zoni.
Ia berharap tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menyebut Lapas Nusakambangan dinilainya kurang profesional, mantan suami Irish Bella itu.
Maka itu, ia berharap perkara yang menjeratnya segera menemukan titik terang, sehingga bisa menyelesaikan masa hukumannya di Jakarta pada tahun ini.
"Semoga ini semakin terbuka dan saya bisa segera pulang," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Ammar meminta agar penahanannya tetap berada di Jakarta dan tidak lagi dipindahkan ke Nusakambangan secara tegas.
"Saya (berharap) tidak kembali lagi ke Lapas Nusakambangan, karena tempat itu tidak profesional menurut saya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ammar mengungkapkan dugaan intimidasi yang dia terima apabila ditempatkan di Nusakambangan. Itu jadi alasannya berani bersuara lantang di ruang sidang setelah dipindahkan ke Lapas Cipinang.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang Ammar sempat menyebut adanya dugaan kekerasan, paksaan mengaku, dan pemerasaan saat diinterogasi penyidik.
Meskipun di sisi lain penyidik telah membantah hal tersebut saat bersaksi di persidangan pekan lalu.
Ammar mengakui menerima sejumlah ancaman, namun merasa aman dan terlindungi selama berada di Lapas Cipinang.
"Ya saat ini sih alhamdulillah saya ada di Lapas Cipinang Narkotik, yang mana mereka sangat melindungi saya, sangat menjaga diri saya," jelas Ammar.
Rasa aman di Lapas Cipinang itulah yang membuat ayah dua anak ini berani mengungkap dugaan keterlibatan oknum serta kondisi rutan yang sebenarnya di hadapan publik dan majelis hakim.
"Karena memang banyak ancaman-ancaman. Makanya saya berani ngomong semuanya di sini tentang bagaimana oknum yang terlibat ini segala macam dan bagaimana rutan segala macam. Saya berani lantang di sini karena alhamdulillah dari Lapas Cipinang sangat menjaga saya," jelasnya.
Ammar pun menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya yang terus memperjuangkan keadilannya.
Ia juga memohon doa agar tetap diberikan kesehatan dan keselamatan selama proses hukum berlangsung.
"Saya berharap saya menyelesaikan hukuman saya yang sekarang ini, di tahun ini saya bisa pulang. Makanya Om John betul-betul berjuang bantu Mas Wilman," tuturnya.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.