TRIBUNJATIM.COM - Tarif lapak Ramadhan Fair 2026 yang menyentuh Rp7 juta dikeluhkan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Gowa, Kamis (22/1/2026).
Namun, forum yang dihadiri dan instansi terkait tersebut berakhir tanpa solusi.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair Sejak November 2025, Bupati Minta Banyak Berdoa: Tenang Aja
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tak mampu memberikan penjelasan.
Sebelumnya, ratusan PKL telah menggelar unjuk rasa beberapa hari lalu.
Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan digelarnya RDP pada Kamis.
Beberapa instansi yang hadir dalam forum tersebut adalah Dinas Pendidikan Olahraga (Dispora) Gowa selaku penanggung jawab ruang terbuka hijau (RTH) Lapangan Syech Yusuf (tempat pelaksanaan Ramadhan Fair), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Kesbang Pol selaku dinas yang mengeluarkan izin pelaksanaan Ramadhan Fair 2026.
Pantauan Kompas.com saat RDP, para pedagang kaki lima mengeluhkan mahalnya sewa lapak.
Akibatnya, pelaksana Ramadhan Fair dari tahun ke tahun hanya diisi oleh pengusaha kaya yang menjajakan dagangan di Lapangan Syech Yusuf.
"Selama ini kami tak mampu menyewa lapak karena terlalu tinggi, tahun lalu (2025) sewa lapak sampai Rp7 juta," kata koordinator FPPKL dalam RDP, Fahim.
"Jadinya yang bisa berjualan di RTH selama ini hanya pengusaha kaya, sedangkan kami pedagang kecil tidak," imbuhnya.
Pihak Dispora mengaku hanya menindaklanjuti permohonan salah satu event organizer (EO) untuk menggelar Ramadhan Fair.
Lahan RTH dibagi menjadi tiga zona dan setiap EO membayar pajak pendapatan daerah.
"Setiap zona ada pajak PAD (pendapatan asli daerah) dengan nilai Rp800 ribu per hari," kata Plt Kepala Dispora Gowa, Rahmawati.
"Dan ini sesuai dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 3 tahun 2025 tentang pemanfaatan komersialisasi RTH Syech Yusuf," imbuh dia.
Sementara pihak Kesbang Pol mengaku bahwa izin tersebut merupakan wenang Bupati.
"Izin tersebut keluar berdasarkan izin dari Bupati, kami hanya menjalankan disposisi dari Bupati dan sebelum keluar tentunya ada kajian bersama sejumlah unsur," kata Kabid Perizinan Kesbangpol Gowa, Kiky.
Baca juga: MBG Diantar ke Sekolah Tanpa Siswa, Kepala SPPG Bantah Penyaluran Fiktif, Disdik Singgung Jadwal
Menanggapi hal itu, pihak PKL mempertanyakan kajian yang dimaksud sebelum izin dikeluarkan.
Pasalnya, keluhan pedagang kaki lima ini sudah bertahun-tahun dilakukan dalam bentuk unjukrasa.
"Jawaban Anda adalah jawaban yang dikeluarkan setiap tahun. Setiap kami melakukan unjuk rasa dan tidak ada perubahan dan tolong jelaskan soal tingginya sewa lapak yang tidak masuk akal ini," kata Fahim.
Pihak Kesbangpol kemudian mengaku tidak mengetahui soal harga lapak dan menangkap bahwa harga lapak adalah kebijakan dari EO.
RDP ini kemudian ditunda hingga pekan depan, di mana DPRD akan mengundang pihak EO dan berharap ada solusi pemanfaatan RTH kepada pedagang kaki lima.
Ratusan PKL sebelumnya protes diminta bayar lapak bazar Ramadhan Rp7 juta, padahal kegiatannya digelar di fasilitas umum.
Para PKL lalu demo di kantor Bupati dan DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (15/1/2026).
Sambil berorasi, para pedagang melakukan pembakaran ban bekas hingga menimbulkan memacetkan arus lalu lintas.
Diketahui, kegiatan Ramadhan Fair setiap tahun digelar di ruang terbuka hijau (RTH) Syech Yusuf dan Taman Sultan Hasanuddin.
Namun, pengelola Ramadhan Fair memungut biaya hingga Rp7 juta per lapak ke PKL yang hendak berjualan di area RTH sehingga memicu keresahan dari para pedagang kaki lima.
"Setiap tahun kami pedagang kaki lima jadi sasaran pemerasan dan pungutan liar dengan biaya sewa lapak dari Rp3,5 juta hingga Rp7 juta. Padahal lahan tersebut adalah fasum (fasilitas umum) yang tentunya harus berpihak kepada pedagang kecil," kata koordinator aksi, Fahim, melansir Kompas.com.
Unjuk rasa ratusan dari Forum Peduli Pedagang Kaki Lima (FPPKL) Gowa tersebut diwarnai keributan lantaran pihak pemerintah dan anggota DPRD tak kunjung menemui pengunjuk rasa.
Petugas kepolisian yang melakukan pengamanan kemudian berupaya menghalau para pedagang untuk tidak melakukan konsentrasi massa di jalan raya, hingga aksi saling dorong beberapa kali terjadi.
Pantauan tim redaksi, ratusan pedagang beberapa kali memasuki halaman kantor bupati namun dihalangi oleh aparat gabungan Polisi dan Satpol PP.
Lantaran tak kunjung ditemui oleh bupati maupun pejabat, ratusan PKL kemudian bergerak ke kantor DPRD Kabupaten Gowa yang berjarak 300 meter dari kantor bupati.
Di kantor DPRD, para pedagang juga tak kunjung ditemui oleh anggota DPRD hingga para pengunjuk rasa nekat melakukan penyisiran.
Kericuhan antara pedagang dan aparat gabungan yang melakukan pengamanan tidak terhindarkan.
Sejumlah pedagang terlibat adu fisik dengan petugas hingga masing-masing pihak mampu meredam emosi.
"Di kantor Bupati tidak ada yang mau menemui kami dan di sini, di kantor DPRD ini juga tidak ada anggota dewan yang mau menemui kami," kata Daeng Mangung, salah seorang pedagang kaki lima yang turut hadir dalam unjuk rasa ini.
Baca juga: Kalah dari Pegawai Dapur MBG, Eko Tak Lagi Jadi Honorer Meski Lama Mengabdi: Sakit Jiwa Pemerintah
Unjuk rasa berakhir setelah dua orang anggota DPRD menemui pengunjuk rasa dan berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Arsyad, salah satu anggota DPRD Gowa mengatakan, pihaknya akan memanggil pemerintah yang terlibat dalam rencana pelaksanaan Ramadhan Fair.
"Aspirasi para pedagang kaki lima pasti kami tindak lanjuti dan dalam waktu dekat akan mengundang seluruh pihak yang terkait untuk digelar RDP," kata Arsyad saat menemui para pedagang.
Ratusan pedagang kemudian membubarkan diri dan akan kembali melakukan unjuk rasa lanjutan hingga tuntutan mereka dipenuhi.