WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Saham PT United Tractors Tbk (UNTR) tertekan tajam menyusul kabar pencabutan izin operasional PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe.
Sentimen negatif ini memicu aksi jual signifikan pada perdagangan Rabu (21/1/2026), menyebabkan saham UNTR anjlok sekitar 14–15 persen.
PT United Tractors Tbk (UNTR) merupakan bagian dari grup Astra, salah satu konglomerasi terbesar di Indonesia, yang memberikan dukungan strategis, manajemen, dan jaringan bisnis untuk memperkuat posisi UNTR di sektor industri dan pertambangan.
Perusahaan ini bergerak di beberapa lini utama, yakni penjualan dan penyewaan alat berat untuk pertambangan dan konstruksi, jasa kontraktor pertambangan, serta pertambangan emas melalui PT Agincourt Resources dengan tambang Martabe.
Sebagai entitas strategis dalam grup Astra, UNTR menjadi salah satu penopang laba melalui bisnis alat berat dan pertambangan, sekaligus memberikan diversifikasi sektor industri Astra.
Baca juga: Jaksa Agung Dalami Pidana 28 Perusahaan yang Izinya Kelola Hutannya Dicabut Satgas PKH
Dukungan teknologi, manajemen, dan jaringan distribusi dari Astra memungkinkan UNTR mempertahankan dominasi pasar nasional dan regional, serta menghadapi tantangan regulasi dan fluktuasi komoditas.
Analis Fundamental BRI Danareksa Sekuritas, Abida Massi Armand, menilai pencabutan izin berpotensi menekan kinerja keuangan UNTR.
Tambang Martabe selama ini menyumbang pendapatan material, lebih dari Rp10 triliun pada kuartal III 2025. Jika operasional terhenti, laba bersih UNTR 2026 berpotensi turun 27–39 % .
“Jika pencabutan izin ini berdampak pada penghentian operasional, laba bersih UNTR pada 2026 berpotensi tergerus sekitar 27 persen hingga 39 persen, mengingat besarnya kontribusi laba dari unit emas,” ujarnya dikutip dari Kontan, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, UNTR masih memiliki penopang dari bisnis alat berat, kontraktor pertambangan batu bara, dan jasa pertambangan.
Prospek jangka menengah kini bergantung pada kemampuan manajemen memperoleh kepastian regulasi, mitigasi dampak operasional, dan optimalisasi pendapatan non-emas.
Abida memproyeksikan target harga UNTR di level Rp32.000 per saham, namun memperingatkan volatilitas harga masih berpotensi tinggi dalam waktu dekat.
KLH dukung presiden cabut izin 28 perusahaan
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH di Istana Presiden, Selasa (20/1/2026).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengatakan, bahwa Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Ia menegaskan, KLH mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup.
Menurutnya, ke-28 perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, sejak terjadinya bencana, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan.
Proses tersebut melibatkan para pakar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memperparah dampak bencana.
"Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan, tegas Diaz saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Dari total perusahaan tersebut, lanjut Diaz, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
"Kami terus berkomitmen untuk menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Gakkum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai jalur hukum.
"Dalam Satgas sudah ada pembagian tugas. Kami di KLH fokus pada aspek non-pidana. Namun, sanksi administrasi, pidana, dan perdata semuanya tetap berjalan," katanya.
Lebih lanjut Rizal Irawan mengungkapkan, hasil kajian tim ahli menemukan adanya kerusakan lingkungan di lokasi perusahaan.
Tim tersebut melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan IPB University.
"Ditemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menjalankan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan kondisi eksisting wilayah terdampak serta langkah pemulihan ke depan.
"KLHS ini untuk mengetahui bagian mana yang rusak dan bagaimana strategi pemulihannya. Apakah wilayah tersebut masih memiliki daya dukung dan daya tampung, atau justru tidak lagi memungkinkan adanya kegiatan usaha," jelas Vivien.
Ia menambahkan, jika ke depan terdapat rencana penerbitan persetujuan lingkungan baru, maka hasil KLHS akan menjadi acuan utama, dengan standar lingkungan yang lebih ketat dibanding sebelumnya.
Terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja, Vivien menyebut KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun ia menegaskan, pencabutan izin merupakan langkah penting untuk memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat.
"Dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, maka secara operasional perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi," pungkas Vivien.
Daftar perusahaan yang dicabut izinnya
22 perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya:
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 perusahaan non-kehutanan yang dicabut izinnya:
Aceh
1. PT Ika bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari