TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besarnya anggaran serta luasnya jangkauan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat risiko kesalahan pelaksanaan semakin tinggi.
Karena itu, penguatan pengendalian mutu melalui pengangkatan pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai menjadi langkah krusial agar program berjalan akuntabel dan berkelanjutan.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai program MBG saat ini telah berkembang menjadi salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dalam waktu kurang dari satu tahun, jumlah penerima manfaat telah melampaui 55 juta orang, mencakup peserta didik, ibu hamil, hingga ibu menyusui di berbagai wilayah.
“Skalanya sangat besar dan terus berkembang. Kalau tidak disertai sistem pengendalian yang kuat, risiko kesalahan administrasi, distribusi, hingga kualitas pangan akan semakin tinggi,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Trubus menyampaikan hal ini terkait rencana pemerintah mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026.
Menurutnya, kompleksitas Program MBG jauh melampaui program bantuan sosial konvensional.
Baca juga: Tidak Semua Siswa Berpuasa, Distribusi MBG Ramadan Perlu Diubah
Selain menyangkut anggaran besar, program ini juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas gizi anak, serta upaya jangka panjang menurunkan angka stunting.
Seiring perluasan wilayah sasaran, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tantangan operasional pun semakin berat. Distribusi pangan, pengawasan mutu, hingga pertanggungjawaban anggaran harus dilakukan secara presisi dan berkelanjutan.
Dalam skema yang dirancang pemerintah, pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG dilakukan secara terbatas dan selektif. Jabatan yang diisi mencakup fungsi-fungsi strategis seperti kepala SPPG, akuntan, serta tenaga ahli gizi.
Trubus menegaskan, kebijakan ini tidak bisa dilihat sebagai bentuk afirmasi kepegawaian semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian mutu.
“Ini bukan soal memperbanyak ASN atau memberi status PPPK. Ini soal memastikan bahwa program sebesar MBG dikelola oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, tanggung jawab hukum, dan komitmen kerja penuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui skema PPPK, pemerintah memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk mengatur standar kinerja, melakukan evaluasi berkala, hingga menjatuhkan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.
“Dengan jumlah penerima lebih dari 55 juta orang, potensi kesalahan sangat besar. Tanpa sistem kontrol yang ketat, kualitas layanan bisa tidak merata,” tambahnya.
32 Ribu Pegawai SPPG Jadi ASN
Penghasilan pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengacu pada ketentuan nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagian besar pegawai berada di Golongan III dengan besaran gaji mulai dari Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung Masa Kerja Golongan.
Selain gaji pokok, PPPK SPPG berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
BGN juga menyiapkan tahap rekrutmen lanjutan untuk pegawai SPPG, dengan formasi hingga 32.460 PPPK yang akan dibuka setelah koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan tahap pertama telah direalisasikan dengan 2.080 pegawai SPPG resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan agar para pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK bekerja dengan baik.
“Yang pertama, saya baru mendengar kemarin itu dari rapat dengar pendapat dengan Komisi IX,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dasco menambahkan, pegawai SPPG yang akan menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan dan kriteria di lapangan.
“Agar kemudian di sisi pemenuhan persyaratan dan kriteria di lapangan itu bisa terpenuhi, dan yang direkrut bisa bekerja dengan baik,” imbuhnya.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Pegawai inti yang sudah lama beroperasi akan resmi menjadi ASN PPPK mulai 1 Februari 2026.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK,” jelas Dadan.
Dadan menegaskan, pegawai baru SPPG yang belum tergabung akan menunggu giliran pengangkatan melalui proses seleksi lanjutan.
Adapun relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK karena mereka merupakan mitra SPPG.