Politik Uang, Akademisi Lampung Dorong Sanksi Berat Parpol dan Calon Kepala Daerah 
January 22, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta memperkuat kolaborasi untuk meminimalisasi praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memperbaiki kualitas demokrasi yang selama ini tercoreng oleh transaksi elektoral.

Akademisi Fisip Universitas Lampung (Unila), Roby Cahyadi Kurniawan, mengatakan kolaborasi kedua institusi tersebut diperlukan, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan.

Menurutnya, hukuman bagi pelaku politik uang harus diberlakukan secara proporsional, dengan sanksi yang lebih berat bagi calon kepala daerah dan partai politik dibandingkan penerima atau pemilih.

“Polisi dan Bawaslu harus berkolaborasi dalam memberikan hukuman. Yang paling besar tanggung jawabnya adalah calon dan partai politik,” kata Roby dalam diskusi bertema Pilkada Tidak Langsung di Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026).

Roby menilai penindakan kasus politik uang selama ini terkendala oleh ketentuan hukum yang mensyaratkan unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia menyebut pembuktian unsur tersebut kerap sulit dilakukan, sehingga banyak kasus gagal diproses secara pidana.

“Kalau tidak memenuhi 50 persen lokasi, TSM sulit dibuktikan. Pasal ini perlu direvisi. Bahkan dengan satu alat bukti, politik uang seharusnya sudah bisa masuk delik pidana,” ujarnya.

Ia juga mendorong kepolisian untuk lebih aktif melakukan langkah preventif, seperti sosialisasi dan peringatan terbuka kepada partai politik serta calon kepala daerah agar tidak melakukan praktik politik uang.

Menurut Roby, selama 20 tahun pelaksanaan pilkada langsung, berbagai persoalan terus berulang, mulai dari maraknya politik uang, korupsi, inkonsistensi kebijakan publik, hingga pemborosan anggaran.

Karena itu, ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pilkada perlu dilakukan.

“Problem yang muncul bukan lagi insidental, tetapi sudah menjadi pola,” katanya.

Tema diskusi “Pilkada Tidak Langsung: Menata Ulang Demokrasi dan Memutus Rantai Politik Uang” diharapkan dapat menjadi perhatian bersama.

Roby menilai pilkada langsung telah menjadikan kontestasi elektoral sebagai arena transaksi terbuka yang merusak kualitas demokrasi.

“Jumlah pemilih yang besar justru memperluas ruang praktik politik uang dan mendorong biaya politik semakin tidak terkendali,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Komunikasi Unila Ahmad Rudy Fardiyan mengatakan anggapan bahwa pilkada tidak langsung “menyunat” demokrasi muncul karena demokrasi selama ini dipersepsikan sebatas hak memilih secara langsung.

“Padahal keterlibatan publik tidak boleh berhenti di bilik suara, tetapi juga melalui pengawasan aktif,” kata Rudy.

Senada, Sosiolog Unila Aziz Amriwan menilai pilkada tidak langsung memiliki sisi positif, yakni memperkuat peran partai politik sebagai perpanjangan tangan masyarakat.

Dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD, partai didorong untuk kembali pada fungsi kaderisasi dan ideologi.

“Optimismenya, partai politik bisa dikembalikan ke ruhnya sebagai institusi politik, bukan seperti perusahaan,” kata Aziz.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga memperjelas akuntabilitas. Jika kepala daerah gagal menjalankan tugas, masyarakat dapat menuntut DPRD sebagai lembaga yang memilih eksekutif.

“Akuntabilitasnya menjadi lebih terang,” ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.