ITK Tegaskan Komitmen Lindungi Mahasiswa Magister di Tengah Kendala Gratispol
January 23, 2026 06:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menegaskan komitmennya untuk memastikan mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Teknologi tetap dapat melanjutkan pendidikan di tengah dinamika pelaksanaan Program Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Dalam Daerah (Gratispol) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pimpinan ITK dan mahasiswa Magister Manajemen Teknologi yang digelar pada Kamis (22/1) di Kampus ITK.

Forum ini menjadi ruang klarifikasi, dialog terbuka, sekaligus upaya pencarian solusi bersama atas persoalan yang muncul dalam implementasi program Gratispol.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pimpinan ITK, pengelola akademik, serta mahasiswa Magister Manajemen Teknologi yang terdampak kebijakan tersebut.

Baca juga: Gratispol Tuai Polemik di Kampus, Komisi IV DPRD Kaltim Segera Panggil Biro Kesra

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum ITK, Ir. Khakim Ghozali, menjelaskan bahwa Gratispol merupakan program baru sehingga dalam pelaksanaannya masih memerlukan penyesuaian regulasi maupun mekanisme teknis.

Ia menegaskan, sejak awal ITK telah berupaya menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku serta terus berkoordinasi secara intensif dengan pengelola program di tingkat provinsi.

“ITK berkeinginan tidak boleh ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena kendala biaya. Oleh karena itu, kami memilih fokus pada penyelesaian dan perlindungan mahasiswa, bukan pada saling menyalahkan,” tegasnya.

ITK juga menjelaskan bahwa proses seleksi dan penetapan penerima bantuan Gratispol sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam perkembangannya, ITK menerima penegasan resmi bahwa bantuan tersebut tidak dapat disalurkan kepada mahasiswa kelas eksekutif.

Akibatnya, dana bantuan yang sempat diterima harus dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, ITK menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan studi.

Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain penyesuaian skema perkuliahan bagi mahasiswa Magister Manajemen Teknologi, penyediaan skema beasiswa penelitian pascasarjana melalui hibah riset yang dapat diakses mahasiswa, serta mekanisme banding UKT dengan peninjauan dan penyesuaian nominal sesuai kemampuan mahasiswa.

Selain itu, ITK juga membuka skema cicilan pembayaran untuk meringankan beban keuangan mahasiswa, serta memberikan keringanan pembayaran FRS dengan pembayaran sebatas selisih biaya yang ditetapkan.

ITK menegaskan, seluruh opsi tersebut dibuka sebagai bentuk keberpihakan kepada mahasiswa dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, akuntabilitas, serta keamanan mahasiswa di masa depan.

Wakil rektor ITK menambahkan bahwa pihak kampus akan terus mendampingi mahasiswa selama proses ini berlangsung dan menjaga komunikasi yang transparan serta bertanggung jawab.

“Komitmen kami jelas, ITK akan melakukan upaya terbaik agar mahasiswa Magister Manajemen Teknologi tetap dapat menempuh pendidikan dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ke depan, ITK memastikan akan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara bertahap kepada publik seiring dengan proses koordinasi yang terus berjalan bersama seluruh pihak terkait.

Baca juga: 5 Tawaran ITK untuk Mahasiswa Magister yang Kehilangan Status Gratispol

Kaget Ditagih Biaya saat Urus KRS

Kebijakan program Gratispol di Universitas Mulawarman menuai keluhan mahasiswa.

Sejumlah mahasiswa ber-KTP Kalimantan Timur mengaku kebingungan setelah munculnya tagihan UKT saat pengurusan KRS semester genap tahun akademik 2026.

Novi M (18), mahasiswa angkatan 2025 Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul), masih mempertanyakan skema program Gratispol bantuan pendidikan yang telah berjalan selama satu semester.

Mahasiswa ber-KTP Kalimantan Timur (Kaltim) asal Kabupaten Berau itu mengaku ditagih biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat hendak mengurus Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun akademik 2026.

Ia menceritakan, saat masuk kuliah pada semester awal, dirinya tidak dibebankan UKT sebesar Rp3 juta. Namun, ketika akan memasuki semester kedua, ia diminta melunasi tagihan UKT semester satu terlebih dahulu sebelum dapat mengurus KRS.

“Tentu saya bingung. Tahun lalu saya dapat, tapi tiba-tiba saat mengurus perkuliahan semester dua, tagihan UKT semester satu muncul di akun perkuliahan saya. Di sini saya bingung, karena sudah mendapat program Gratispol, tapi kok masih dibebankan biaya. Batas pengurusannya juga sampai akhir Januari,” ungkapnya kepada Tribun Kaltim, Kamis (22/1).

Padahal, di akun yang digunakan untuk mengurus perkuliahan, sebelumnya tertera keterangan tidak ada tagihan yang belum dibayarkan. Selama perkuliahan semester satu berlangsung, Novi juga mengaku tidak pernah menerima notifikasi, baik dari pihak kampus maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, terkait status penerima program Gratispol.

“Ya saya kaget diminta membayar. Semester satu berjalan normal dan saya tidak membayar. Saya sempat ke bagian keuangan rektorat untuk mempertanyakan ini,” ujarnya.

Baca juga: Gratispol Masih Bikin Bingung, Mahasiswa, Kampus, dan Pemprov Kaltim Buka Suara

“Untuk semester dua ini saya daftar lagi karena diminta. Saya tidak mengerti apakah ada kesalahan sistem atau tidak. Di semester satu tidak ada tagihan, tapi di semester dua justru diminta mengurus agar masuk program. Ini membuat kami bingung, informasi mestinya jelas,” tegasnya.

Kebingungan Mahasiswa Tingkat Akhir

Kebingungan serupa juga dirasakan Alex (21), mahasiswa tingkat akhir di salah satu fakultas Unmul. Ia mengaku, mahasiswa angkatan akhir sempat diperbolehkan mengurus KRS tanpa membayar UKT karena pembayaran ditunda oleh pihak kampus.

Baca juga: Mahasiswa Unmul Bingung Skema Gratispol, Kampus Tanggapi Tagihan UKT

Pihak Unmul Buka Suara

Menanggapi berbagai keluhan mahasiswa, pihak Rektorat Unmul Samarinda melalui Irman Irawan selaku Tim Gratispol Unmul menjelaskan, persoalan mahasiswa yang terhambat mengurus KRS akibat tagihan UKT terjadi karena disinformasi.

Ia menegaskan, berdasarkan perjanjian dengan Pemprov Kaltim, kebijakan yang diterapkan adalah penundaan pembayaran UKT, bukan pembebasan langsung.

“Dalam kerja sama kami dengan Pemprov, UKT itu ditunda, bukan digratiskan. Sambil berjalan, kami mengirimkan data mahasiswa ber-KTP Kaltim ke Pemprov,” jelasnya.

Menurut Irman, data tersebut menjadi basis Pemprov untuk menentukan mahasiswa yang wajib mendaftar melalui laman resmi Gratispol. Verifikasi penerima bantuan dilakukan oleh Disdukcapil, bukan oleh pihak kampus.

“Yang terjadi di Unmul, sebagian mahasiswa tidak mendaftar ke laman Gratispol. Akibatnya, tagihan UKT tetap muncul. Padahal pendaftaran itu diperlukan agar Pemprov bisa menerbitkan SK Gubernur setelah proses verifikasi,” ujarnya.

Jika mahasiswa tidak memenuhi syarat, seperti tidak ber-KTP Kaltim atau belum memiliki KTP Kaltim minimal tiga tahun, maka otomatis dicoret dari daftar penerima manfaat.

Irman menambahkan, Unmul hanya mengusulkan data awal melalui verifikasi internal. Penetapan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Disdukcapil dan Tim Gratispol Pemprov Kaltim.

“Dalam Pergub jelas syaratnya minimal tiga tahun ber-KTP Kaltim. Banyak juga mahasiswa dari daerah lain. Kalau ditanya kenapa bayar dua kali, ya karena UKT semester sebelumnya tertinggal,” imbuhnya.

Baca juga: UMKT Apresiasi Program Gratispol dari Pemprov Kaltim, Rektor Muhammad Musiyam: Sudah Berjalan Baik

Mahasiswa Wajib Lapor

Irman menegaskan, mahasiswa wajib melaporkan diri ke pengelola program Gratispol agar terdata sebagai mahasiswa aktif. Untuk semester dua, khususnya mahasiswa angkatan 2025, diwajibkan mengunggah Kartu Hasil Studi (KHS) sebagai bukti keaktifan.

“KHS penting untuk memastikan mahasiswa masih aktif. Dari ribuan mahasiswa, ada yang mengundurkan diri atau menerima beasiswa lain. Verifikasi ulang dilakukan Pemprov, bukan kami. Kalau terlambat mendaftar dan laman Gratispol ditutup, mahasiswa harus membayar UKT,” tegasnya.

Ia juga meluruskan informasi terkait komitmen Gubernur Kaltim yang disebut-sebut membebaskan UKT dari semester dua hingga semester delapan.

“Kami bekerja berdasarkan SK Gubernur. Kalau SK keluar dan nama mahasiswa tercantum, maka tidak wajib bayar. Semester 4, 6, dan 8 memang menjadi komitmen Gubernur, tapi tetap melalui mekanisme verifikasi,” ujarnya.

Saat ini, Unmul memiliki sekitar 36 ribu mahasiswa, dengan 12 ribu di antaranya teridentifikasi berasal dari Kaltim. Seluruhnya tetap diwajibkan mendaftar ke laman Gratispol karena penentu akhir adalah Pemprov.

Pengembalian Dana UKT

Mahasiswa diminta mengisi nomor rekening untuk proses refund. Hingga kini, sekitar 2.000 mahasiswa telah menerima pengembalian dana sesuai ketentuan.

“Misalnya UKT Kedokteran Rp20 juta, yang ditanggung Rp15 juta, maka Rp15 juta dikembalikan, sisanya menjadi tanggungan mahasiswa. Itu sudah kami lakukan,” jelasnya.

Ia menegaskan, polemik muncul karena ada mahasiswa ber-KTP Kaltim yang tidak mendaftar ke program Gratispol, tetapi menuntut pengembalian UKT yang telah dibayar secara mandiri.

“Kalau tidak daftar di program, ya tidak bisa menuntut hak Gratispol. Kami bekerja berdasarkan aturan dan SK Gubernur,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.