Dampak dari cuaca hujan terus menerus dalam beberapa waktu belakangan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh(PJJ) kepada seluruh sekolah di Ibu Kota.
Arahan itu disampaikan lewat Dinas Pendidikan DKI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026.
Dalam SE yang diterima Tribun keputusan tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Pemberlakuan PJJ tersebut dimulai pada Kamis(22/1/2026) hingga Rabu (28/1/2026).
"Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem," demikian poin pertama surat edaran yang diteken Kadisdik DKI Nahdiana pada 22 Januari 2026 itu.
Edaran itu dikeluarkan mengikuti arahan SE Sekdaprov DKI Nomor 2/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Cuaca Ekstrem, dan memerhatikan prediksi cuaca dari BPDB DKI melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026 tentang informasi prediksi cuaca.
Nahdiana meminta setiap kepala sekolah menggelar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala.
Dia pun meminta para kepala sekolah berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan terkait kendala itu.
"Kepala Satuan Pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan terkait proses pembelajaran jarak jauh," ujar Nahdiana pada surat edaran itu.