Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara
January 23, 2026 12:48 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk SMA/sederajat kelas XII tentang "Hak Dan Kewajiban Warga Negara".

Materi ini dibahas dalam Bab 3 Bagian A buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/sederajat kelas 12 dengan tema "Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban".

Buku tersebut diterbitkan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia pada tahun 2023 dan tersedia secara daring melalui laman buku.kemendikdasmen.go.id.

Simak ringkasan materinya:

"Setiap orang memiliki cara dan jalan hidupnya masing-masing. Pilihan itu merupakan hak."

A. Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945

Peristiwa "menyalip dalam antrean" termasuk perilaku sewenang-wenang. Perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai pengingkaran kewajiban.

Hak yang dilanggar jika kita menyalip:
- Urutan antre
- Kenyamanan
- Keamanan

Kewajiban yang diingkari:
- Menjaga ketertiban
- Bersikap sopan santun
- Tidak mementingkan diri sendiri

1. Definisi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan beriringan.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menimbulkan konflik.

Dalam kehidupan bernegara, keseimbangan hak dan kewajiban menjadi semakin penting karena melibatkan banyak orang. Oleh karena itu, hak dan kewajiban perlu diatur dalam peraturan yang dipatuhi bersama. Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia serta keharmonisan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menempatkan hak dan kewajiban warga negara dalam posisi yang setara.

Hak asasi manusia dipahami sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat sejak manusia dilahirkan dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi menjaga harkat dan martabat manusia. Sedangkan, kewajiban warga negara dimaknai sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin tegaknya hak asasi manusia tersebut.

Hak warga negara merupakan hak dasar yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk merdeka, berakal budi, dan berperikemanusiaan, sehingga tidak dapat dirampas oleh siapa pun. Apabila hak warga negara dirampas, negara berkewajiban melindungi dan menjamin pemenuhannya melalui aturan hukum yang berlaku.

Kewajiban warga negara muncul sebagai konsekuensi dari hak yang dimilikinya dan berfungsi untuk memuliakan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan kehidupan bernegara. Tanpa pelaksanaan kewajiban, manusia tidak dapat hidup sesuai dengan nilai kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan dan anggota masyarakat.

Hak dan kewajiban harus dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan agar dapat dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh warga negara.

Hak warga negara merupakan hak asasi manusia Indonesia yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota negara. Sedangkan, kewajiban warga negara muncul sebagai konsekuensi dari hak yang diperoleh sebagai warga negara.

Hak dan kewajiban bersifat timbal balik. Jika hak terpenuhi, kewajiban harus dilaksanakan. Jika kewajiban telah dilaksanakan, hak harus dipenuhi.

Pelanggaran hak berarti tidak terpenuhinya hak asasi manusia warga negara, baik oleh negara maupun oleh sesama anggota masyarakat. Sedangkan, pengingkaran kewajiban merupakan pelanggaran terhadap konsekuensi dari hak yang telah dipenuhi atau terhadap keharusan menjalankan aturan negara.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945

Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 mengatur ketentuan tentang kewarganegaraan.

Ayat (1) menyatakan bahwa warga negara Indonesia terdiri atas:
- Orang-orang bangsa Indonesia asli
- Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

Ayat (2) menjelaskan bahwa penduduk Indonesia terdiri atas:
- Warga negara Indonesia
- Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Ciri Kewarganegaraan Secara Administratif

  • KTP, memuat keterangan status kewarganegaraan, tetapi hanya menunjukkan kedudukan atau domisili seseorang.
  • Surat izin mengemudi (SIM), mencantumkan status kewarganegaraan, namun fungsinya lebih sebagai izin mengemudi kendaraan bermotor.
  • Kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran, menjadi dasar yang menjelaskan status seseorang sebagai warga negara Indonesia.
  • Paspor, juga merupakan identitas resmi yang menunjukkan kewarganegaraan seseorang.

Pembuktian kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada kartu identitas. Hal terpenting dalam kewarganegaraan adalah pengakuan dalam peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut mencakup keberadaan hak dan kewajiban warga negara.

Warga negara diikat oleh negara melalui produk hukum. Salah satu produk hukum tersebut adalah UUD NRI Tahun 1945.

UUD NRI Tahun 1945 memuat pasal-pasal yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban warga negara. Pengaturan tersebut merupakan penerjemahan amanat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Produk hukum di Indonesia harus mengandung nilai sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan asas perikemanusiaan universal untuk mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Asas tersebut mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa diskriminasi suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, maupun kedudukan sosial.

Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan asas perikemanusiaan dalam hukum positif Indonesia. Aturan hukum tersebut disarikan dari nilai-nilai kehidupan sehari-hari masyarakat.

Asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengimplikasikan bahwa negara wajib memperlakukan setiap warga negara berdasarkan pengakuan harkat dan martabat manusia.

Meskipun pasal UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur HAM hanya berjumlah sekitar 10 pasal, seluruh produk hukum di Indonesia pada dasarnya menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Pancasila mendasari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengamanatkan perlindungan serta pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dasar hukum hak dan kewajiban warga negara merupakan aturan yang mengikat warga negara untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dalam kehidupan bermasyarakat. Dasar hukum berfungsi sebagai pangkal ajaran atau aturan dalam mengatur kehidupan bersama.

Hukum dimaknai sebagai himpunan peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Warga negara wajib mematuhi hukum agar tercipta kehidupan yang tertib dan nyaman.

Dasar hukum hak dan kewajiban warga negara meliputi:

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  6. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
  7. Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Peraturan Ratifikasi

Peraturan hasil ratifikasi merupakan peraturan yang berasal dari kesepakatan internasional dan diadaptasi menjadi hukum nasional Indonesia. Peraturan ratifikasi tersebut menjadi dasar hukum dalam perlindungan hak dan kewajiban warga negara.

Peraturan hasil ratifikasi meliputi:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
  3. Undang-Undang No. 68 Tahun 1958 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Hak Politik Perempuan.
  4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
  5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
  6. Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
  7. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Hak Anak.
  8. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1993 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Antiapartheid dalam Olahraga.

Bela Negara Sebagai Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara muncul bersamaan dengan hak warga negara.

Salah satu kewajiban warga negara adalah bela negara.

Bela negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

Setiap hak yang diperoleh warga negara menuntut adanya kewajiban yang harus dipenuhi.

Membela negara merupakan hak warga negara karena setiap warga berharap hidup aman dan nyaman di negaranya. Jika keamanan dan kenyamanan terganggu, warga negara berhak membela negaranya.

Kewajiban bela negara diwujudkan dalam kesiapsiagaan memberikan tenaga, pikiran, bahkan angkat senjata saat negara dalam keadaan genting.

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.

Pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Dengan kata lain, setiap penuntutan hak selalu disertai dengan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA tentang Pancasila sebagai Pemandu

Sumber:

  • Buku Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK KELAS XII, Cetakan Kedua Edisi Revisi 2023
    Penulis: Ida Rohayani, Hatim Gazali, Dwi Astuti Setiawan
    Penerbit: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • https://buku.kemendikdasmen.go.id/
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.