Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Ikhsan, mengaku terkejut saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong tiba-tiba menggeledah kantor mereka, Selasa (22/1/2026).
Kedatangan penyidik tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai sekitar Rp26 miliar. Kejari meminta sejumlah dokumen sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Iya benar, tadi ada kunjungan dari Kejari Rejang Lebong ke kantor KPU,” ujar Nopridho saat dikonfirmasi.
Kunjungan Mendadak Saat Komisioner Tidak Hadir
Nopridho menjelaskan, kunjungan Kejari berlangsung secara mendadak. Saat itu, para komisioner KPU sedang berada di luar kantor.
“Kedatangannya mendadak. Yang hadir dari Kejari yaitu Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, bersama sekitar tujuh orang staf,” jelasnya.
Dokumen Diminta untuk Pulbaket
Dalam pertemuan tersebut, Kejari meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan laporan penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Menurut Nopridho, permintaan itu dilakukan untuk pengumpulan bahan keterangan.
“Ada lebih dari delapan item dokumen yang diminta. Semuanya berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Kami diberikan waktu selama satu minggu untuk melengkapi dan menyerahkan seluruh berkas yang diminta,” terangnya.
KPU Akan Kooperatif
Pihak KPU Rejang Lebong menegaskan akan kooperatif dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai permintaan Kejari. Dokumen-dokumen itu rencananya akan segera diserahkan dalam waktu dekat.
“Kami akan menyiapkan seluruh dokumen yang diminta sesuai ketentuan,” pungkas Nopridho.
Geledah KPU Rejang Lebong
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp 26 miliar.
Pantauan TribunBengkulu.com di lokasi, tim penyidik Kejari Rejang Lebong tiba di Kantor KPU Rejang Lebong sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangan tim penyidik menggunakan tiga unit mobil dengan jumlah personel sekitar tujuh orang.
Saat ini, penyidik kejaksaan melakukan permintaan kelengkapan berkas terkait realisasi penggunaan dana hibah Pilkada.
Selain itu, tim penyidik juga menelusuri dan mengumpulkan sejumlah dokumen lain yang dibutuhkan serta berkaitan dengan proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mendalami penggunaan dana hibah Pilkada.
Langkah ini juga bertujuan memastikan ada atau tidaknya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini