TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (23/1/2026) sore.
Mereka ialah Y dan MFR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Ahmad Arjansyah Kabar mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 139 orang saksi.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, serta pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama ahli konstruksi serta pihak Dinas Perkimtan, ditemukan fakta bahwa tidak seluruh bahan material disediakan oleh CV Mapan Makmur Bersama sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Dari total 131 kegiatan dalam laporan kegiatan Tahun Anggaran 2024, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan menggunakan material yang disediakan oleh CV Mapan Makmur Bersama, sementara 99 kegiatan lainnya bersifat fiktif atau tidak dikerjakan,” ungkap Ahmad Arjansyah.
Baca juga: Eks Kadis Perkimtan Palembang, Agus Rizal Jadi Tersangka Korupsi, Bangun 99 Proyek Fiktif
Baca juga: Sosok Agus Rizal, Eks Kadis Perkimtan Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Isi Jabatan Penting
Ia menambahkan, Y dan MFR selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang atau material yang disediakan oleh pihak penyedia.
Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440.
Dalam tahap penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana kepada Y dan MFR.
Atas dasar tersebut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 terhadap Y, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 terhadap MFR.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, tersangka Y dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari 2026 hingga 11 Februari 2026.
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com