Laporan Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Kepercayaan dan rasa iba seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, disalahgunakan secara keji oleh tiga pemuda di Kabupaten Jombang.
Tindakan tak terpuji yang berujung pada kehamilan korban ini telah ditangani oleh Unit PPA dan Resmob Polres Jombang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada November 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menahan dua tersangka pada 28 Desember 2025.
Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buroan.
Baca juga: Ratusan Hektar Sawah di Jombang Kena Banjir, Bantuan Benih Padi Dinas Pertanian Diberikan Maret 2026
AKP Dimas Robin Alexander dari Satreskrim Polres Jombang mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Kami telah mengamankan dua pelaku A (18) dan M (16) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergilir."
"Satu orang lainnya, inisial B (19), masih kami buru," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (23/1/2026).
Modus operandi yang digunakan terencana dan memanfaatkan niat baik korban.
Pelaku utama, berinisial A (18), menghubungi korban pada suatu dini hari di pertengahan September 2025.
Saat itu, A mengaku sedang sakit parah dan meminta korban datang menjenguk.
Korban yang tak menaruh rasa curiga dan merasa kasihan akhirnya mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 02.30 WIB.
"Sesampainya di lokasi, pelaku A membujuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri," papar AKP Dimas kepada SURYAMALANG.COM.
Usai kejadian pertama, pelaku A pergi ke kamar mandi dan justru membiarkan dua rekannya, M (16) dan B (19), masuk ke kamar.
Korban yang sudah dalam keadaan ketakutan kembali menjadi sasaran kejahatan seksual secara bergantian oleh kedua pemuda tersebut.
Setelah aksi kedua rekannya selesai, pelaku A kembali masuk dan berpura-pura menenangkan korban.
Namun, alih-alih memberikan dukungan, ia justru kembali memperkosa korban untuk kedua kalinya sebelum mengizinkannya pulang.
Korban tidak hanya mengalami trauma psikologis yang mendalam, tetapi juga harus menghadapi kenyataan bahwa ia kini hamil.
Penyidik kini menjerat kedua pelaku yang telah diamankan dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengejar pelaku yang masih buron.
"Proses hukum akan kami jalankan secara tegas," pungkas AKP Dimas.