Fransisco Bessi Apresiasi Kepolisian atas Penangkapan Buronan Ade Kuswandi di Jakarta
January 24, 2026 12:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota atas keberhasilan menangkap buronan kasus dugaan pemalsuan dokumen, Ade Kuswandi.

Ade Kuswandi berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota di Jakarta pada Rabu 21 Januari 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Ahli Hukum Nilai Penyidik Terburu-Buru Tetapkan Status Ade Kuswandi Sebagai Tersangka 

"Secara khusus kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Kupang Kota dan seluruh jajaran yang telah berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Kupang untuk menjalani proses hukum," ujar Fransisco kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (23/1/2026).

Ia menilai penangkapan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian, mengingat tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dalam proses penyidikan kasus pemalsuan surat.

Menurut Fransisco, sejak awal tersangka telah menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses hukum. Hal itu terlihat dari ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik hingga upaya pengajuan praperadilan.

"Sejak putusan praperadilan, tersangka menghilang dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Fransisco pun meminta agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka Ade Kuswandi serta mempercepat proses hukum agar perkara tersebut segera disidangkan di pengadilan.

"Kami menilai tersangka tidak kooperatif sejak awal proses hukum hingga berstatus DPO. Oleh karena itu, kami berharap penyidik segera melakukan penahanan agar proses hukum tidak kembali terhambat," tegas Fransisco.

Ia juga berharap adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut, karena pihaknya menduga tersangka melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatannya.

"Kami berharap penyidik, dalam hal ini Bapak Kapolres, dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ade Kuswandi demi kepastian hukum," pungkasnya. (ray)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.