TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman yang merenggut nyawa seorang remaja di Kelurahan Mahakeret Barat kini memasuki babak baru.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan bagi pelaku berinisial VP (18) yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Manado.
Peristiwa ini bermula ketika korban, Godbless Solang (13), ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di sebuah gang permukiman, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, pada Selasa (20/1/2026).
Penemuan jasad korban di wilayah yang berjarak sekitar 6,5 km dari pusat Kota Manado tersebut sempat menggegerkan warga setempat.
Atas tindakannya, VP dipastikan tidak akan menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Penyidik merujuk pada Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sehingga pelaku terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kelurahan Mahakeret, tempat kejadian perkara berlangsung, merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Wenang yang biasanya dapat ditempuh dalam waktu 17 menit dari kawasan Pasar 45 melalui Jalan Arie Lasut.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini