Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Narapidana, Mohammad Hairul yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk, sejatinya akan bebas pada April 2026 nanti.
Sementara, warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk itu masuk bui lantaran tersandung kasus pencurian.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya mengatakan Hairul berstatus narapidana.
Artinya, Hairul telah diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Hairul terbukti melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Napi Kabur dari Rutan Nganjuk, Manfaatkan Posisi Tamping Dapur
Merujuk laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Nganjuk, putusan terhadap Hairul diucapkan hakim pada Kamis (27/11/2025).
"Yang bersangkutan (Hairul) divonis pidana penjara 1 tahun," katanya, Jumat (23/1/2026).
Tercatat, Hairul sudah menjalani masa pidana sekira 6 bulan.
Menurut Arief, sebentar lagi Hairul bakal menghirup udara bebas.
Ini diakumulasi lewat masa pidana, kemungkinan pemberian remisi, atau melalui pengajuan pembebasan bersyarat.
"Sebetulnya, Hairul akan bebas di bulan April 2026," ungkapnya.
Sebagai informasi tiap hari, Dede menjajakan es cincau di tepi Alun-alun Nganjuk yang persis berhadapan bangunan Rutan.
Kala itu Dede sedang melayani dua pembeli.
Baca juga: Identitas Napi Kabur Terkuak, Karutan Nganjuk Sebut Pelaku Terjerat Kasus Pencurian
Saat meramu es cincau, dia menatap bangunan Rutan sisi selatan.
Bersamaan, dia melihat ada napi keluar melewati kawat berduri tembok pembatas Rutan.
Setelah berhasil lolos, napi tersebut berjalan dengan langkah cepat.
Napi itu lantas bergerak ke arah Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Dede lantas buru-buru melapor ke petugas Rutan jika ada seorang napi kabur.
Petugas Rutan pun menindaklanjutinya.
Baca juga: Breaking News: Napi di Rutan Nganjuk Kabur Saat Azan Zuhur, Nekat Loncati Pagar Berduri
Menurut keterangan Dede, napi tersebut berperawakan kurus dan potongan rambut pendek.
Kala kabur, napi itu mengenakan celana panjang hitam serta kaus hitam.
Selain itu, juga mengenakan kemeja krem. Namun saat kabur, kemeja itu tersangkut kawat.
Napi itu melepasnya dan menyampirkannya ke bahu.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis (22/1/2026) pukul 12.00 WIB.
Tatkala melarikan diri, Hairul juga tersorot kamera pengawas Rutan.
Hairul kabur dengan cara merangsek ke plafon dapur Rutan berlanjut melompat dari tembok pembatas dilengkapi kawat duri setinggi sekitar 6 meter.