SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rumah berinisial RS (21), warga Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih.
Pria yang dikenal jagoan ini ditangkap saat tengah tertidur lelap di rumahnya pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 50 serta sebuah dompet hitam berisi KTP milik korban atas nama Rizki Ilham Kurniawan.
Selanjutnya, pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang mahasiswa bernama Rizki Ilham Kurniawan (22), warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam laporannya ke SPKT Polres Prabumulih, korban menyebutkan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat dirinya sedang tertidur di rumah.
Korban terbangun setelah mendengar suara pintu terbuka dan langkah kaki mencurigakan. Saat mengintip, korban memergoki seorang pemuda berada di dalam rumahnya. Menyadari aksinya ketahuan, pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri dalam kegelapan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan ponsel Infinix Hot 50 warna Sage Green serta dompet berisi dokumen pribadi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka.
“Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Jon Kenedi, Sabtu (24/1/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengakui perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.