2 Bandit Jambret Meninggal Kecelakaan, Polisi Tetapkan Korban yang Kejar Jambret Jadi Tersangka
January 24, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM — Upaya seorang suami di Kabupaten Sleman untuk mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya berujung persoalan hukum.

Pria bernama Hogi Minaya (43) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas oleh Satlantas Polres Sleman.

Peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025.

Saat itu, istri Hogi, Arista Minaya (39), menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Hogi yang berada di belakang mobilnya melihat langsung kejadian tersebut dan spontan melakukan pengejaran.

Dalam proses pengejaran, sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku diduga kehilangan kendali setelah didekati kendaraan Hogi, hingga menabrak tembok dan mengakibatkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus penjambretan tersebut dinyatakan gugur demi hukum karena para pelaku meninggal dunia.

Namun, untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, proses hukum tetap berlanjut. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka.

Penetapan tersebut membuat Arista terpukul. Ia mengungkapkan perasaannya melalui media sosial dan menyebut bahwa suaminya hanya berusaha melindungi dirinya.

“Saya yakin semua suami akan melakukan hal yang sama jika istrinya dijambret di depan matanya,” ujar Arista sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/1/2026).

Arista juga menjelaskan bahwa setelah kejadian, suaminya kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar setelah mendapat penangguhan penahanan dan diwajibkan mengenakan gelang GPS.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan bahwa berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara.

“Kami tidak memihak siapa pun. Penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum karena dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban meninggal dunia,” tegas AKP Mulyanto.

Ia menambahkan, empati terhadap korban penjambretan tetap ada, namun penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.