TRIBUNMANADO.CO.ID - Transparansi pengelolaan keuangan di internal Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi sorotan tajam saat ini.
Pasalnya, Pada Sabtu, (24/202), Maudy Manoppo, seorang warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, resmi mendatangi Mapolda Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana yayasan sebesar Rp5,2 miliar.
Maudy yang didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, melakukan sesi konseling bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Langkah ini merupakan babak awal sebelum diterbitkannya laporan polisi resmi terkait asal-usul dana fantastis yang diduga digunakan untuk menalangi uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah GMIM baru-baru ini.
Kuasa Hukum Maudy Manoppo, Ronald Aror, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk koordinasi intensif dengan penyidik guna memastikan seluruh unsur formil terpenuhi dalam laporan.
"Tahapan saat ini masih dalam proses konseling. Tadi kami sudah disambut cukup baik oleh rekan-rekan penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Kami berupaya untuk segera menyelesaikan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi agar laporan ini dapat diproses lebih lanjut secara profesional," ujar Ronald.
Sementara itu, Maudy Manoppo mengungkapkan bahwa dirinya tergerak untuk melapor karena menduga ada hak-hak warga gereja yang dimanipulasi melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Baginya, uang miliaran rupiah milik yayasan seharusnya dikelola untuk kepentingan pelayanan, bukan untuk menutupi jeratan hukum pribadi oknum tertentu.
"Sebagai warga GMIM, saya sangat prihatin mendengar ada dana sebesar 5,2 miliar rupiah diduga milik yayasan yang justru dipakai sebagai uang pengganti kerugian kasus korupsi.
Kalau bicara dugaan uang itu milik yayasan, berarti itu milik seluruh warga GMIM. Saya tidak memiliki tendensi apa pun selain ingin meluruskan keadaan agar kekuasaan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu," tegas Maudy.
Maudy mengaku bahwa pihak kepolisian merespons positif aduan tersebut.
Saat ini, timnya tengah fokus merampungkan dokumen data akurat mengingat kasus ini melibatkan lembaga gereja yang sangat besar.
Terkait keraguan sejumlah pihak mengenai kewenangannya melapor, ia memilih untuk tidak ambil pusing dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya koordinasi tersebut.
"Benar, ada tahapan konseling yang dilakukan penyidik Ditreskrimum pada hari ini, hasil dari konseling tersebut, pihak pelapor kami arahkan untuk mengumpulkan dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar memperkuat laporan yang diajukan," terang Suryadi.
Perlu diketahui, kasus ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM berinisial Hein Arina.
Saat berstatus terdakwa beberapa waktu lalu, Hein diketahui menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado.
Namun, belakangan muncul dugaan kuat bahwa sumber dana tersebut bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan diambil dari dana abadi atau kas yayasan di lingkungan Sinode GMIM.
Sehingga kasus ini memicu gelombang protes dan upaya hukum dari jemaat.
Baca juga: Standby.ndaike Tempat Ngopi Baru di Siau, Tawarkan Suasana Santai dengan Menu Terjangkau
Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Gugatan Komunitas Peduli GMIM yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM itu kini masuk babak baru.
Sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025), pukul 09.00 Wita.
Koordinator Tim Penggugat Pdt Ricky Tafuama, mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum.
"Adapun kuasa hukum kita Jenesandre Palilingan Ketua Tim PH/Koordinator, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino Palilingan, Justi Yandi Palilingan, Stefanus Josia Lalamentik," jalas Ricky, Selasa (18/11/2025).
Ricky meminta dukungan kepada masyarakat agar bisa mengungkapkan kasus ini.
"Semoga kasus ini bisa terungkap dan yang tergugat bisa datang dalam persidangan," katanya.
Sementara itu, Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan.
“Kalau itu kemudian menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” kata Erik Mingkid.
Erik mencurigai tindakan kejaksaan yang menerima dana titipan di luar mekanisme hukum acara yang benar.
Tim kuasa hukum bertekad untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah dana milik jemaat, bukan milik pribadi Pdt Hein Arina, sehingga harus dikembalikan kepada institusi gereja.
“Kami mau meletakkan proporsi kebenaran tentang sumber dana yang kemudian dijadikan dana titipan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Uang tersebut dititipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Gugatan ini dikeluarkan di tengah periode persidangan kasus dana hibah GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Pendeta Ricky Tafuama mengungkap dasar dari gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya," ungkap Ricky yang merupakan perwakilan Komunitas Peduli GMIM, saat diwawancara awak media pada Kamis (30/10/2025) lalu.
"Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah 'dana saweran',” lanjutnya.
Pendeta Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu:
"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelasnya.
Pendeta Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.
"Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM," jelasnya.
"Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini