Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polemik pemberhentian perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, tak hanya berujung pada dinamika internal desa, tetapi melebar ke tiga jalur hukum sekaligus, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), hingga laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polresta Cirebon.
Di tengah derasnya tudingan yang beredar di ruang publik, Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi versi pemerintah desa.
Baca juga: Prediksi Skor Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris, The Gunners Nyaris Tumbang Skor 3-2
Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/1/2026), Abdul Nasir menegaskan, klarifikasi ini disampaikannya agar informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari satu sisi.
Baca juga: Advance Training Nasional HMI Resmi Dibuka di Majalengka, Siapkan Kader Menuju Indonesia Emas
Kronologi Gugatan PTUN: Dari Teguran hingga Putusan Hakim
Abdul Nasir menjelaskan, gugatan PTUN terkait pemberhentian perangkat desa atas nama Yuda dan Sonjaya terjadi dua kali.
Sebelum pemberhentian, pemerintah desa telah menempuh tahapan administratif berupa teguran lisan hingga Surat Peringatan (SP) tertulis.
"Dari teguran lisan, tertulis satu, dua, tiga, sudah kami lalui. Persetujuan BPD juga sudah ditempuh,” ucapnya.
Baca juga: Sejumlah Pohon di Kuningan Tumbang Saat Hujan Disertai Angin Sore Tadi
Namun, saat mengajukan rekomendasi ke tingkat kecamatan, Camat disebut tidak memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas.
Di sisi lain, desakan masyarakat agar kedua perangkat diberhentikan semakin menguat.
“Masyarakat sudah ingin pemberhentian secara umum. Dengan terpaksa kami memberhentikan, walaupun kami sadar secara prosedur belum lengkap karena tidak ada rekomendasi Camat dan Bupati,” jelas dia.
Akibatnya, pada gugatan PTUN pertama, Pemdes Kalianyar dinyatakan kalah.
Baca juga: Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban
“Ketika di-PTUN-kan, tentu saya kalah. Putusan hakim waktu itu hanya dua: mencabut SK pemberhentian dan memulihkan harkat martabat. Tidak ada putusan pengembalian siltap dan tunjangan,” katanya.
Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Abdul Nasir mencabut SK pemberhentian pada 11 Agustus 2025 dan kembali menyalurkan siltap kepada kedua perangkat tersebut.
Setelah seluruh prosedur administratif dilengkapi, termasuk rekomendasi Camat dan Bupati, pemberhentian kembali dilakukan pada 7 Oktober 2025.
“Karena saya rasa ini sudah sesuai prosedur, maka pada 7 Oktober saya berhentikan lagi,” ujarnya.
Baca juga: Simak Doa dan Amalan yang Dianjurkan Dilakukan di Bulan Syaban
Gugatan PTUN kedua pun kembali diajukan, namun ditolak oleh majelis hakim karena objek gugatan dinilai tidak lengkap secara administratif.
“Bahkan sampai tanggal 21 Januari kemarin, gugatannya masih ditolak karena belum lengkap,” ucap Abdul Nasir.
Baca juga: Sejumlah Pohon di Kuningan Tumbang Saat Hujan Disertai Angin Sore Tadi
Gugatan di PN Sumber dan Polemik NRPD
Selain PTUN, Abdul Nasir juga menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumber terkait dugaan tidak dilanjutkannya proses Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) atas nama Muhammad Syahroni.
Menurut Abdul Nasir, persoalan NRPD bermula dari pemerintahan desa sebelumnya.
“Pengangkatan Saudara Roni itu terjadi tahun 2022, sebelum pemerintahan saya. Kami tidak tahu awalnya seperti apa,” jelas dia.
Ia menyebut, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan banyak kekurangan administrasi.
Baca juga: Nelayan yang Tenggelam Setelah Kapalnya Terbalik di Muara Dadap Indramayu Ditemukan Meninggal
“Saudara Roni tidak punya NRPD, tapi memakai NRPD perangkat desa lama yang sudah almarhum. Pemberhentian almarhum itu tidak pernah ada,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Abdul Nasir enggan melanjutkan proses NRPD.
“Saya tidak berani mengajukan NRPD karena mekanisme awalnya banyak kekurangan. Itu kewenangan pemerintahan sebelumnya, bukan saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, NRPD merupakan syarat mutlak penyaluran siltap dan tunjangan sesuai Peraturan Bupati.
Baca juga: Sejumlah Pohon di Kuningan Tumbang Saat Hujan Disertai Angin Sore Tadi
Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Perbup Nomor 173 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa.
"Bukan kami menahan siltap, tapi karena sesuai Perbup, dia tidak ada NRPD. Kalau tidak ada NRPD, kami tidak bisa menyalurkan,” ucap Abdul Nasir.
Baca juga: Simak Doa dan Amalan yang Dianjurkan Dilakukan di Bulan Syaban
Laporan Tipikor 8 bulan hak siltap dengan nominal Rp 2.175.000 per bulan di Polresta Cirebon
Langkah hukum lainnya adalah laporan dugaan korupsi ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon terkait siltap perangkat desa selama 8 bulan atau sekitar Rp 17 jutaan.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Nasir membantah keras tudingan penggelapan.
“Siltap itu tidak digelapkan. Masih ada di rekening kas desa. Karena posisi mereka sedang diberhentikan, maka hak tidak ada dan tidak bisa disalurkan,” jelas dia.
Baca juga: Advance Training Nasional HMI Resmi Dibuka di Majalengka, Siapkan Kader Menuju Indonesia Emas
Ia menegaskan, dalam putusan PTUN tidak ada perintah hakim untuk mengembalikan siltap.
“Oleh hakim PTUN tidak ada putusan bahwa tergugat harus mengembalikan hak siltap. Tidak ada,” katanya.
Baca juga: Simak Doa dan Amalan yang Dianjurkan Dilakukan di Bulan Syaban
Dampak ke Desa: CSR Dicabut, Namun Pelayanan Tetap Jalan
Abdul Nasir mengakui, polemik hukum ini berdampak pada kondisi desa, baik secara moril maupun materiil.
Meski demikian, ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Alhamdulillah pelayanan masih maksimal, tidak berdampak ke masyarakat,” ucap Abdul Nasir.
Ia juga menyebut, Desa Kalianyar justru meraih penghargaan Desa Terbaik Tingkat Kecamatan dengan reward Rp 200 juta.
Baca juga: Advance Training Nasional HMI Resmi Dibuka di Majalengka, Siapkan Kader Menuju Indonesia Emas
BPD: Prosedur Sudah Ditempuh, Tidak Ada Penggelapan
Ketua BPD Desa Kalianyar, Nana Ruskana, menguatkan pernyataan Kuwu Abdul Nasir.
Ia menegaskan, keputusan pemberhentian perangkat desa telah melalui musyawarah dan tahapan sesuai aturan.
“Kami sudah melakukan tahapan teguran lisan, SP 1, SP 2, hingga SP 3. Ada mosi tidak percaya dari ratusan masyarakat,” ujar Nana.
Menurutnya, pada pemberhentian kedua, seluruh administrasi telah lengkap.
Baca juga: Nelayan yang Tenggelam Setelah Kapalnya Terbalik di Muara Dadap Indramayu Ditemukan Meninggal
“BPD menyetujui, Camat menandatangani, DPMD juga sudah. Secara administrasi tidak ada masalah,” ucapnya.
Soal dugaan penggelapan siltap, Nana menilai tudingan tersebut tidak berdasar.
“Siltap itu masih ada di rekening kas desa, masih aman. Tidak dipakai pribadi, tidak digelapkan,” jelas dia.
Ia menilai, persoalan yang terjadi seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan saja karena hanya menyangkut masalah administrasi dan perdata.
Baca juga: Simak Doa dan Amalan yang Dianjurkan Dilakukan di Bulan Syaban
Harapan Penyelesaian dan Pesan ke Media
Baik Kuwu maupun BPD berharap polemik ini dapat segera berakhir demi kondusivitas desa.
“Kami berharap ada solusi terbaik, entah melalui musyawarah atau mediasi. Karena Semua kan masih keluarga besar warga Kalianyar,” ujar Nana.