TRIBUN-MEDAN.com - Juru Bicara Pakubuwono XIV Purboyo, Singonagoro meminta Fadli Zon untuk melakukan klarifikasi terkait ucapannya.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dianggap telah melakukan framing soal dana hibah Keraton Surakarta (Solo).
Singonagoro menjelaskan bahwa dana hibah pemerintah yang disebut Fadli Zon yang masuk ke rekening pribadi merupakan milik mendiang PB XIII selaku Raja atau Sunan.
Penempatan dana hibah di rekening pribadi diklaim sudah sesuai arahan pemerintah.
"Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai Sunan atau raja," ujar Singonagoro di Masjid Agung Solo, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Jumat (23/1/2026).
"Karena waktu itu mungkin membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat," tambahnya.
Istana Ungkap Presiden Punya Data Lengkap LSM Pengadu Domba Masyarakat
Singonagoro menegaskan bahwa mekanisme tersebut dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah.
Bahkan, ia menyebut terdapat sejumlah pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang saat itu memberikan masukan terkait penggunaan rekening tersebut.
“Juga namanya rekening pribadi itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah,” ucapnya.
“Waktu itu kalau enggak salah juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, itu,” lanjut Singonagoro.
Secara Sepihak Singonagoro Sebut Fadli Zon Lakukan Framing Lebih lanjut, Singonagoro menegaskan, pemerintah tidak mungkin mencairkan dana hibah jika tupoksinya tidak sesuai.
“Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya Pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan hibahnya, kan gitu,” katanya.
Singonagoro juga menanggapi tudingan mengenai tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana hibah.
Ia menyayangkan narasi yang disampaikan dan menilainya sebagai framing jahat.
“Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ ya kami sangat menyayangkan Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat,” ujar Singonagoro.
Menurut Singonagoro, secara logika dana hibah tidak mungkin dicairkan apabila laporan penggunaan sebelumnya tidak disampaikan.
“Logikanya kan begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di-LPJ-kan, kan gitu,” katanya.
Singonagoro Minta Fadli Zon Beri Klarifikasi
Singonagoro menilai tudingan tidak adanya laporan pertanggungjawaban sebagai tuduhan serius yang perlu diklarifikasi.
Ia juga mempertanyakan sumber data yang digunakan dalam pernyataan tersebut.
Singonagoro berharap, sebelum disampaikan ke publik atau forum resmi, Fadli Zon sebaiknya melakukan pengecekan.
“Lah, sekarang kalau kita dituduh sama Pak Menteri itu tidak ada laporan atau LPJ, itu jelas tuduhan jahat,” ucapnya.
“Ya, pertanyaan kami, Pak Menteri itu dapat datanya dari mana? Dapat informasinya dari mana?” katanya.
Ia menilai klarifikasi seharusnya bisa dilakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Harusnya sebelum ke rapat dewan yang terhormat, Pak Menteri itu kan bisa melakukan crosscheck data,” ujarnya.
“Setidaknya telepon dengan Gubernur Jawa Tengah,” lanjut Singonagoro.
Menurut dia, Gubernur Jawa Tengah memahami proses dan jejak sejarah penyaluran dana hibah di Keraton Surakarta.
“Apalagi Gubernur Jawa Tengah sendiri kan juga eh tentu dulu tahulah bagaimana sejak eh jejak sejarahnya terkait proses hibah itu di Keraton Solo,” katanya. "Dan kami berharap Pak Menteri juga bisa membuat klarifikasi pelurusan atas tuduhan-tuduhan yang sudah dilemparkan eh kepada Keraton Surakarta," pungkasnya.
Fadli Zon Sebut Dana Hibah Masuk Rekening Pribadi
Sebelumnya, Fadli Zon menyebutkan bahwa dana hibah yang selama ini diberikan pemerintah ke Keraton Surakarta, ternyata masuk rekening pribadi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Fadli Zon menjelaskan, dana hibah Keraton Surakarta berasal dari Pemerintah Kota Solo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan APBN.
"Nah, selama ini, menurut keterangan, itu penerimanya itu (rekening) pribadi," ujar Fadli dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (21/1/2026).
"Kita ingin ada ke depan itu ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan, termasuk yang dari APBN," sambungnya.
(*/tribun-medan.com)