Deodoran Jadi Alat RN Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa
January 25, 2026 09:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, RN alias AM (25) diamankan jajaran Sat Reserse Narkoba lantaran mencoba memasukkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila ke dalam Lapas Ambarawa. 


Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Ipda Dwi Sumarsono menyampaikan, kronologi ungkap kasus penyelundupan tembakau gorila ke Lapas tersebut, dimana RN diminta oleh penghuni Lapas OH (33), untuk membelikan tembakau gorila di tempat rekannya yang sudah mengenal OH.


"Saat RN menjenguk OH beberapa waktu lalu, OH meminta tolong kepada RN untuk membeli tembakau sintetis (tembakau gorila), di tempat rekannya yang sudah mengenal OH," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026). 


Diiming iming imbalan apabila berhasil membeli pesanan tersebut, RN berhasil membeli 1 paket seberat 9,34 Gram dan mengantarkan ke Lapas. 

Guna mengelabuhi petugas Lapas, RN memasukkan paketan tersebut ke dalam deodorant saat menjenguk OH pada Kamis (22/1/2026). 


Petugas Lapas yang curiga barang bawaan RN yang hendak diberikan untuk OH, langsung menghubungi Polres Semarang dan ditindak lanjuti personel Sat Res Narkoba mendatangi Lapas.

Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan petugas Lapas, ditemukan satu paket tembakau gorila. 


"Tersangka berhasil diamankan dan langsung kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Semarang," tambah Ipda Dwi.


Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Guci Porak Poranda Setelah Diterjang Banjir Bandang dari Gunung Slamet

Baca juga: Choirudin Alami Gagal Panen, 2.800 Hektare Lahan Sawah di Jepara Dipastikan Puso Dampak Banjir

Dari tangan pelaku, lolisi mengamankan satu paket tembakau gorila), dua buah HP milik pelaku dan ATM.


Ipda Dwi menambahkan, OH yang saat ini sedang mendekam di Lapas Ambarawa, merupakan Residivis kasus yang sama. 


"OH merupakan Residivis kasus narkotika, dia terjerat kasus narkotika pada 2019, 2020 dan terakhir 2024 yang membuatnya masih mendekam di Lapas Ambarawa hingga saat ini," bebernya. 


 Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul mengatakan, pelaku berhasil dimanakan berkat kerjasama serta koordinasi yang baik dengan pihak Lapas Ambarawa.


"Sudah kita amankan untuk pelaku, dan semua ini berkat sinergitas yang baik antara pihak Polres Semarang dan Lapas Ambarawa," ungkapnya. (eyf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.