TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus seorang suami di Sleman menjadi tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya memasuki babak baru.
Yang terkini, kedua belah pihak dikabarkan telah dimediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau dalam istilah hukumnya adalah restorative justice atau keadilan restoratif.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena sisi kemanusiaan dan kisah keberanian seorang suami yang bertindak mempertahankan haknya, ketika tas istri dijambret di depan matanya.
Istri Hogi Minaya, pria yang ditetapkan sebagai tersangka, Arista, mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Pada kesempata itu, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.
Mediasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang.
Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista mengaku telah menyampaikan permohonan maaf.
"Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista, Sabtu.
Peristiwa penjambretan yang berujung tersangka bagi korban ini, terjadi pada Sabtu, 26 April 2025.
Kronologinya bermula ketika Arista bersama sang suami, Hogi Minaya sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok.
Arista mengendarai sepeda motor sementara sang suami mengemudikan mobil.
Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.
Jajanan pasar tersebut hendak dibawa ke sebuah hotel. Keduanya tidak sengaja berkendara beriringan di Jalan Solo.
Arista mengendarai motor di lajur kiri (jalur lambat) sedangkan suami di lajur kanan.
Saat kejadian, Arista memakai tas cangklong yang diselempangkan lengan sebelah kiri.
Ketika kendaraannya melaju di Jalan Solo tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang yang langsung menjambret tas Arista.
Tas bawaan dijambret, Ia spontan berteriak jambret.
Sang suami yang mengendarai mobil di sisi kanan dan melihat tas istrinya dijambret, langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti.
Namun pelaku tetap tancap gas. Arista yang mengekor di belakang menggunakan sepeda motor melihat sepeda motor pelaku sempat naik ke trotoar.
Kemudian turun lagi. Dipepet hingga tiga kali oleh suaminya.
Dua jambret mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Karena tidak bisa menguasai laju kendaraan, mereka akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan.
Dua penjambret terpental dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, Arista bersama suaminya mengikuti proses hukum di Kepolisian. Mereka kooperatif dan berharap kasusnya segera selesai karena membela diri.
Namun berjalan waktu, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini. Suami Arista disangka dengan pelanggaran UU lalulintas.
Saat ini berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua.
Hogi sempat hendak ditahan. Namun Arista pasang badan sebagai penjamin sehingga penahanan ditangguhkan. Sebagai gantinya, Hogi menjadi tahanan luar dengan kaki dipasang GPS.
Arista bercerita, saat diundang Kejaksaan Negeri Sleman, pada Sabtu (24/1) dirinya ditanya, apakah sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban.
Ia mengaku belum pernah karena tidak memiliki akses nomor ke sana.
Akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Sleman difasilitasi mediasi menelpon keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan ini.
Selain itu, Arista juga telah menyampaikan permohonan maaf.
Meski belum ada keputusan dari hasil mediasi hari ini, Arista tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.
"(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan," ujar Arista.
Warga Sambisari, Kalasan ini secara terbuka mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban.
Akan tetapi, tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.
"Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami," kata dia.
Tribun Jogja mencoba mengonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto terkait upaya mediasi sebagai jalan Restorative justice yang sedang ditempuh Kejaksaan dalam perkara ini.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba angka bicara dalam perkara ini.
Pihaknya mengingatkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman terkait kasus tewasnya dua pria yang diduga sebagai penjambret pada 26 April 2025 lalu.
Sebab kasus tewasnya kedua pria yang diduga sebagai penjambret tas milik Arista dari Hogi Minaya ada sebab akibatnya. Tidak berdiri sendiri.
"Berkas perkara dengan tersangka Hogi Hinaya berada di Kejaksaan Negeri Sleman sehinga menjadi penting bagi pihak Kejari Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara ini," kata Kamba.
"Artinya, perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas serta transparansi dalam menangani perkara ini," ujar dia.
"Kejari Sleman juga perlu mempertimbangkan aturan terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Keadilan restoratif menurutnya diatur pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ini merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.
Penerapan keadilan pestoratif memiliki persyaratan yang jelas, mulai dari tersangka baru pertama kali berbuat, ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kesepakatan perdamaian.
"Keadilan restorarif dikecualikan untuk perkara misalnya kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, TPPU, narkotika dan terorisme," urainya.
Hogi Minaya, dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Sleman Kombes Pole Edy Setianto Erning Wibowo sebelumnya telah mengungkapkan penanganan perkara ini telah sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Saat ini perkara sudah tahap dua atau dilimpahkan ke Kejaksaan.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kondisi yang rusak akibat kejahatan, bukan hanya hukuman.
Upaya ini melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan damai, pemulihan, serta tanggung jawab pelaku, terutama untuk kasus ringan dan anak-anak.
Konsep utama
Tujuan
Dasar Hukum di Indonesia
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 (tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Penerapan
Intinya: Restorative justice adalah upaya humanis untuk menciptakan keadilan yang memulihkan dengan mengedepankan perdamaian dan tanggung jawab, bukan sekadar membalas perbuatan jahat.