Jalan Damai Dalam Kasus Suami Jadi Tersangka karena Kejar Penjambret Istrinya, 2 Pihak Bertemu
January 25, 2026 01:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kabar terbaru dari kasus pria di Sleman jadi tersangka karena kejar penjambret tas istrinya hingga tewas.

Pria bernama Hogi Minaya itu adalah suami Arista, yang curhatannya viral di media sosial.

Setelah curhatan Arista soal suaminya jadi sorotan publik, kedua belah pihak dikabarkan telah dimediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau dalam istilah hukumnya adalah restorative justice atau keadilan restoratif. 

 Arista mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Pada kesempata itu, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret. 

Baca juga: Lindungi Istri dari Jambret, Pria Justru Jadi Tersangka usai Pepet Motor Pelaku, Polisi: Kami Berani

Mediasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang.

Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista mengaku telah menyampaikan permohonan maaf. 

"Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista, melansir dari TribunJogja.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penjambretan yang berujung tersangka bagi korban ini, terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. 

Kronologinya bermula ketika Arista bersama sang suami, Hogi Minaya sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok.

Arista mengendarai sepeda motor sementara sang suami mengemudikan mobil.

Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah. 

Jajanan pasar tersebut hendak dibawa ke sebuah hotel. Keduanya tidak sengaja berkendara beriringan di Jalan Solo. 

Arista mengendarai motor di lajur kiri (jalur lambat) sedangkan suami di lajur kanan. 

Saat kejadian, Arista memakai tas cangklong yang diselempangkan lengan sebelah kiri.

Ketika kendaraannya melaju di Jalan Solo tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang yang langsung menjambret tas Arista. 

Tas bawaan dijambret, Ia spontan berteriak jambret. 

Sang suami yang mengendarai mobil di sisi kanan dan melihat tas istrinya dijambret, langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti. 

Namun pelaku tetap tancap gas. Arista yang mengekor di belakang menggunakan sepeda motor melihat sepeda motor pelaku sempat naik ke trotoar.

Kemudian turun lagi. Dipepet hingga tiga kali oleh suaminya. 

Dua jambret mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Karena tidak bisa menguasai laju kendaraan, mereka akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan.

Dua penjambret terpental dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. 

Baca juga: Kadus Jadi Jambret Tewaskan Mbah Sumriyeh, Foto Pakai Sarung saat Beraksi Tarik Gelang Viral

Pasca kejadian, Arista bersama suaminya mengikuti proses hukum di Kepolisian. Mereka kooperatif dan berharap kasusnya segera selesai karena membela diri. 

Namun berjalan waktu, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini. Suami Arista disangka dengan pelanggaran UU lalulintas. 

Saat ini berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua.

Hogi sempat hendak ditahan. Namun Arista pasang badan sebagai penjamin sehingga penahanan ditangguhkan. Sebagai gantinya, Hogi menjadi tahanan luar dengan kaki dipasang GPS. 

Arista bercerita, saat diundang Kejaksaan Negeri Sleman, pada Sabtu (24/1) dirinya ditanya, apakah sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban.

Ia mengaku belum pernah karena tidak memiliki akses nomor ke sana.

Baca juga: Hogi Jadi Tersangka karena Pepet Penjambret Istri hingga Tewas, Dianggap Pembelaan Diri Berlebihan

Akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Sleman difasilitasi mediasi menelpon keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan ini.

Selain itu, Arista juga telah menyampaikan permohonan maaf. 

Meski belum ada keputusan dari hasil mediasi hari ini, Arista tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan. 

"(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan," ujar Arista. 

Warga Sambisari, Kalasan ini secara terbuka mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban.

Akan tetapi, tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.

"Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami," kata dia. 

Penjelasan Kejari

Tim redaksi mencoba mengonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto terkait upaya mediasi sebagai jalan Restorative justice yang sedang ditempuh Kejaksaan dalam perkara ini. 

Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba angkat bicara dalam perkara ini.

Pihaknya mengingatkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman terkait kasus tewasnya dua pria yang diduga sebagai penjambret pada 26 April 2025 lalu.

Sebab kasus tewasnya kedua pria yang diduga sebagai penjambret tas milik Arista dari Hogi Minaya ada sebab akibatnya. Tidak berdiri sendiri. 

"Berkas perkara dengan tersangka Hogi Hinaya berada di Kejaksaan Negeri Sleman sehinga menjadi penting bagi pihak Kejari Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara ini," kata Kamba.  

"Artinya, perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas serta transparansi dalam menangani perkara ini," ujar dia. 

"Kejari Sleman juga perlu mempertimbangkan aturan terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). 

Keadilan restoratif menurutnya diatur pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ini merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan. 

Penerapan keadilan pestoratif memiliki persyaratan yang jelas, mulai dari tersangka baru pertama kali berbuat, ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kesepakatan perdamaian. 

"Keadilan restorarif dikecualikan untuk perkara misalnya kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, TPPU, narkotika dan terorisme," urainya. 

Berita Lain

RIF (31) warga Kenjeran, Surabaya, dan RO (43) warga Semampir, Surabaya, harus mendekam di jeruji besi usai menjambret kalung wanita yang sedang jogging di kawasan Jalan Darmo Permai I, Sukomanunggal, Surabaya, beberapa waktu lalu. 

Komplotan tersebut berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, pada Minggu (21/12/2025). 

Kedua pelaku beraksi dengan berboncengan mengendarai motor Honda Supra bernopol M-2422-GR.

Para pelaku disergap beramai-ramai oleh warga, lalu dihajar habis-habisan sebelum kemudian diserahkan pada Anggota Polsek Sukomanunggal. 

Pelaku RIF mengaku sudah pernah beraksi menjambret kalung warga di kawasan Kecamatan Lakarsantri Surabaya pada awal tahun 2025.

Ia bersama temannya, RO memperoleh kalung emas milik warga seberat sekitar 20 gram. 

Baca juga: Pengakuan Jambret Kalung Wanita Jogging di Surabaya, Bukan Aksi Pertama

Kalung hasil kejahatan tersebut, dijual ke pasar gelap di kawasan Surabaya Selatan seharga kisaran Rp 4 juta.

"Saya sudah beraksi sebanyak dua kali. Yang pertama, di Lakarsantri, saya dapat 20 gram. Dijual laku Rp 4 juta. Saya dapat Rp 2 jutaan," ujarnya saat diinterogasi Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Kompol M Akhyar, Jumat (9/1/2026). 

Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Kompol M Akhyar mengatakan, modus komplotan tersebut berboncengan motor lalu mendekati orang-orang yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan. 

Mereka menargetkan orang-orang lemah seperti perempuan atau anak-anak.

Apalagi, saat para korbannya terpantau sedang beraktivitas sendirian di pinggir jalan. 

Namun, khusus komplotan RIF Cs, Akhyar mengungkapkan, kedua pelaku selalu beraksi pada hari Minggu. 

"Mereka ini cuma memakai kesempatan pada hari Minggu saja. Selain hari itu, mereka bekerja yang lain," ujar mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya itu. 

Akhyar mengungkapkan, pelaku Rifai merupakan residivis atau pernah berurusan hukum karena terlibat pencurian ponsel pada tahun 2017 silam. 

"Pelaku pernah ditahan tahun 2017, divonis 7 bulan. Kami kenakan Pasal 365 KUHP, 9 tahun penjara," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.