TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Malam yang seharusnya tenang di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB mendadak ricuh.
Sebuah mobil Honda Brio kuning BM 18XX ZX yang terparkir di area komplek kontrakan Azura menjadi sasaran penggerebekan Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing.
Di dalam mobil itu, dua pria dan seorang wanita muda tak berkutik saat polisi menemukan sabu, ganja kering, hingga alat hisap bong.
Penggerebekan tersebut membuat heboh warga setempat.
"Penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mobil tersebut kerap berhenti di lokasi yang sama," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasatresnarkoba, AKP Hasan Basri, Minggu (25/1/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kendaraan beserta tiga orang di dalamnya.
AKP Hasan Basri mengatakan, ketiga dua laki-laki berinisial AP (35), AM (35), dan perempuan berinisial AA (27).
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Saat Transaksi Dengan Polisi yang Menyamar
Baca juga: Satresnarkoba Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti, 7 Kasus Telah Diungkap
"Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,23 gram, satu linting rokok berisi daun ganja kering seberat 1,03 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa bong, pipet kaca pyrex, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, dan satu unit mobil," ungkap AKP Hasan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, ganja kering merupakan milik tersangka AP yang diperoleh dari seseorang tidak dikenal saat mengikuti kegiatan komunitas motor.
Sementara sabu dipesan secara daring dari seseorang berinisial M dengan harga Rp1,6 juta.
Kata AKP Hasan, pembayaran berasal dari AP atas permintaan AM, sedangkan AA berperan melakukan pemesanan dan penjemputan.
"Ketiganya diketahui berperan sebagai pengguna. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung amphetamine," ujar AKP Hasan.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti kata AKP Hasan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, ketiganya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri,” tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com/ Guruh BW)