OJK: Penerimaan Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Rp376,12 M
January 25, 2026 01:18 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar.

Sejalan dengan data tersebut, Indodax mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025.

Angka ini menunjukkan Indodax berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.

CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan, capaian tersebut mencerminkan komitmen Indodax sebagai market leader yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William dikutip Sabtu (25/1/2026).

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun. 

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Baca juga: Forensik Ponsel dan Penelusuran Kejahatan Kripto, Kenali Sisi Gelapnya

Menanggapi tren tersebut, William menilai, peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto. 

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.