TRIBUNNEWS.COM - Dana hibah Keraton Solo yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disinggung Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
Di hadapan Komisi X DPR RI, Fadli Zon mengungkap dana hibah Keraton Solo dikirim ke rekening pribadi.
Dualisme kepemimpinan di Keraton Solo juga diungkapkan Fadli Zon.
Dua putra Sri Susuhunan Pakubuwono XIII yakni Pakubuwono XIV Hangabehi dan Pakubuwono XIV Purboyo saling menobatkan diri sebagai raja.
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menunjuk Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai Pelaksana Pengembangan Keraton Solo selama dualisme masih berlangsung.
Juru bicara Pakubuwono XIV Purboyo, Singonagoro, membenarkan dana hibah Keraton Solo masuk ke rekening pribadi Pakubuwono XIII selama menjadi raja.
Namun, pembuatan rekening pribadi atas arahan dari pemerintah sebelumnya.
"Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja."
"Karena waktu itu mungkin membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat," paparnya, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, tak ada pelanggaran yang dilakukan karena penggunaan rekening pribadi telah diketahui pemerintah pusat.
“Waktu itu kalau enggak salah juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, itu,” imbuhnya.
Baca juga: Beda dari PB XIV Purbaya, Hangabehi Ogah Komentar Dana Hibah Keraton Solo: Saya Ndak Tahu
Ia mengkritik ucapan Fadli Zon yang menggiring opini dana hibah Keraton Solo digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ ya kami sangat menyayangkan Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat,” tegasnya.
Singonagoro menegaskan LPJ dibuat setiap tahun agar Keraton Solo mendapat dana hibah di tahun berikutnya.
“Logikanya kan begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di-LPJ-kan, kan gitu,” tuturnya.
Saat ditemui di Klaten, Jawa Tengah, Fadli Zon mengklarifikasi pernyataan tersebut karena belum dapat dibuktikan.
“Ya, konon. Makanya harus ada, ke depan itu harus ada akuntabilitas,” ungkapnya, Kamis (22/1/2026), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Fadli Zon Singgung Raja Keraton Solo Minta Diundang Pakai Gelar, Tegaskan Undangan Sesuai KTP
Setelah penunjukkan Pelaksana Keraton Solo, audit terhadap dana hibah akan dilakukan.
“Ke depan itu harus ada akuntabilitas, berarti harus ada transparansi. Sebenarnya semua dana yang masuk sebagai hibah kan perlu diaudit,” tandasnya.
Menurutnya, penggunaan dana negara harus dipertanggung jawabkan agar cagar budaya Keraton Solo dapat dilestarikan.
“Sehingga nanti orang mau nyumbang mau apa juga merasa lega, karena ini memang untuk pemeliharaan jelas peruntukannya,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Zharfan)