Polda Sulut Belum Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Mark Up Mobile Lab 4 PCR, Berkasnya Diproses
January 26, 2026 04:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SULUT - Warga mendesak Polda Sulut secepatnya melakukan penahanan terhadap satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020.

Pasalnya, sampai saat ini Polda Sulut belum juga melakukan penahanan satu tersangka yaitu dr. Marini Maria Kapojos.

Dalam kasus ini, Marini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun hingga ini kini Marini, belum juga ditahan oleh Polda Sulut.

Padahal, Rabu, 26 November 2025 pukul 17.00 Wita, ruang sidang Pengadilan Negeri Manado Polda Sulut menang praperadilan terhadap Marini.

Marini sebelumnya menggugat keabsahan proses penanganan perkara oleh Polda Sulut. Ia hadir melalui kuasa hukum Balderaz SH MH, AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude.

Namun, Hakim Praperadilan Ronald Masang SH MH tegas menyatakan permohonan pra peradilan dengan Nomor 29/PraPer/PN.Mdo ditolak untuk seluruhnya. 

Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka terhadap Marini, serta langkah-langkah hukum Polda Sulut dinyatakan sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan putusan ini, Polda Sulut dipastikan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas.

Namun hingga kini Polda Sulut belum juga melakukan penahanan sehingga warga bertanya-tanya.

"Kenapa sampai saat ini anak buah Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie belum juga melakukan penanan terhadap Marini ada apa sebenarnya?.

Menurutnya, Polda Sulut sudah harus melakukan penahanan kerena Marini sudah berstatus sebagai tersangka," ujar salah satu warga Manado yang meminta namanya tidak ditulis, Senin (26/1/2026).

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, saat dikonfirmasi via whatsapp, mengungkapkan kasus ini berkasnya masih diproses.

"Berkasnya masih diproses," singkatan.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.