TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian tak wajar Evia Maria Mangolo, mahasiswi UNIMA, menggugah nurani masyarakat.
Simpati berdatangan dari berbagai pihak. Salah satunya dari LBH GEKIRA.
Organisasi sayap partai Gerindra ini menyatakan siap mengawal penuntasan kasus tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK menyatakan, pengungkapan kasus tersebut adalah pertaruhan bagi kredibilitas bagi sistem hukum Indonesia.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada penyelidikan normatif tanpa kejelasan hukum yang tegas dan transparan," katanya dalam rilis yang diterima TribunManado.co.id, Senin (26/1/2026).
Sebut dia, kematian tak wajar wajib diberlakukan sebagai tindak pidana.
Sampai terbukti sebaliknya melalui proses penyidikan yang sah, objektif dan berbasis bukti.
"Jangan ada asumsi dini, aparat musti membuktikan melalui autopsi forensik, rekonstruksi kejadian, dan pemeriksaan saksi secara menyeluruh. Setiap kelalaian berpotensi melanggar prinsip due process of law," ujarnya.
Dari sudut pandang HAM, ia menilai, kasus Evia menyentuh hal hidup yang musti dilindungi oleh negara.
Segala pembiaran atau kelalaian adalah pelanggaran HAM.
Sebut Santrawan, LBH GEKIRA mendorong pembentukan tim investigasi independen.
"Kasus ini musti terang benderang, siapapun yang bersalah harus dihukum," katanya.
Kuasa hukum keluarga almarhumah Evia Maria Mangolo, Niczem Alfa Wengen, mengungkapkan bahwa pihak penyidik Polda Sulawesi Utara berencana menggelar perkara kasus kematian Evia Maria Mangolo pada Rabu (28/1/2026) pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Niczem saat diwawancarai Tribun Manado melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (26/1/2026).
“Iya, tadi pagi kami sudah mengonfirmasi pihak penyidik Polda Sulut di unit PPA. Rencananya gelar perkara akan dilaksanakan hari Rabu, minggu ini,” ujar Niczem.
Niczem menjelaskan, dalam tahapan penyelidikan, pihak keluarga dan kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan.
“Pada intinya, dalam tahapan penyelidikan kami sudah membawa bukti dan juga menghadirkan saksi. Ada beberapa saksi yang hadir dan memberikan keterangan. Harapan kami, dari gelar perkara ini kasus bisa naik ke tahap penyidikan, supaya kasus meninggalnya almarhum Evia Maria Mangolo bisa terungkap secara terang-menderang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Niczem menegaskan harapan besar keluarga agar setelah gelar perkara, penyidik segera menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana.
“Harapan keluarga, setelah gelar perkara dan naik ke penyidikan, secepatnya bisa ditetapkan tersangka. Kalau memang ada oknum yang terlibat dalam kematian Evia, maka harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Terkait bukti yang dimiliki pihak keluarga dan kuasa hukum, Niczem menyebutkan adanya beberapa alat bukti penting.
“Bukti yang kami pegang antara lain bukti chatting, bukti video, serta keterangan dari beberapa saksi yang melihat secara langsung Evi naik ke mobil yang diduga milik oknum dosen berinisial DM,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai rekaman CCTV yang sempat menjadi sorotan publik, Niczem mengaku pihaknya merasa ada kejanggalan.
“CCTV itu ada, tapi yang berfungsi hanya di sebelah kiri. CCTV di sebelah kanan yang diharapkan bisa merekam seluruh kejadian justru merupakan CCTV baru. Saat kami konfirmasi ke penyidik, disampaikan bahwa memorinya tidak ada, berdasarkan keterangan dari Ibu kos,” jelas Niczem.
Ia menambahkan, pihaknya keberatan dengan keterangan tersebut dan berharap dalam tahap penyidikan nanti, pihak-pihak terkait kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Harapan kami, setelah naik penyidikan, Ibu kos bisa dipanggil kembali, begitu juga orang-orang di sekitar lokasi,” katanya.
Niczem menegaskan bahwa pihaknya merasa ganjil dengan informasi terkait CCTV tersebut.
“Kami merasa ganjal, terutama karena adanya keterangan yang berubah-ubah dari Ibu kos terkait rekaman CCTV,” tutupnya. (Fer/Edu)
Baca juga: Update Kasus Kematian Evia Mangolo, Gelar Perkara Dijadwalkan Rabu Pekan Ini