TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saksi sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata membenarkan adanya informasi dari terdakwa Sri Purnomo tentang dana untuk Pilkada 2020 yang diikuti oleh Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Senin (26/1/2026), tersebut dihadirkan 12 saksi meliputi anggota DPRD DIY hingga kelompok masyarakat (pokmas).
Anggota DPRD DIY, Koeswanto, menjadi yang pertama dicecar sesuai kompetensi sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pemenangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa pada Pilkada 2020.
Hakim menanyakan beberapa hal terkait informasi dana hibah pariwisata dan hubungannya dengan pemenangan istri terdakwa. Koeswanto pun mengakui tahu informasi dana hibah pariwisata dari Sri Purnomo.
"Saya diajak bicara dan bertemu terdakwa di Rumah Dinas Bupati Sleman. Terdakwa menyampaikan ada dana hibah pariwisata Rp68 miliar dan bagaimana kalau diperbantukan rintisan desa wisata sekaligus,” ucap Koeswanto.
Menurutnya, konteks pembicaraan tersebut terkait dengan Pilkada 2020. Sebab, saat itu sedang masa-masa kampanye. Koeswanto pun mempersilakan karena hal itu kebijakan Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman.
Seminggu kemudian, Koeswanto mengumpulkan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sleman dari PDIP di Kantor DPC PDIP Kabupaten Sleman. Dia menyampaikan soal dana hibah parisiwata seperti kata Sri Purnomo.
"Ada 26 caleg dari 14 wilayah dan enam daerah pemilihan. Tugas mereka koordinasi dengan wilayah yang ada kelompok sadar wisata (pokdarwis) untuk pengajuan proposal ke dinas terkait," papar Koeswanto.
Koeswanto menyebut, saat itu ada sekitar 20 proposal yang dibawa oleh para caleg PDIP. Semuanya dikumpulkan ke DPC PDIP Kabupaten Sleman, kemudian dikirim ke Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman.
"Kami cuma dipakai numpang lewat proposal," ujarnya. Hakim lantas menanyakan korelasi fungsi partai dan yang didapatkan dengan menjadi jembatan bagi pokdarwis dalam pengajuan bantuan dana hibah pariwisata.
Ia menegaskan, tidak ada keuntungan atau memo dan disposisi tertentu dari partai saat mengirimkan proposal tersebut. Kendati demikian, ia menilai, cara itu cukup berpengaruh terhadap kemenangan Kustini Sri Purnomo.
"Sebab, bagi masyarakat Jawa, kalau pernah dibantu pasti akan selalu ingat. Jadi, masyarakat yang mendapatkan dana hibah pariwisata otomatis akan ingat siapa yang memberikan bantuan," papar Koeswanto.
Saksi lain, Karunia Anas Hidayat yang pernah menjabat Sekretaris Karang Taruna Kabupaten mengaku tahu informasi tentang hibah pariwisata dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sleman.
"Mas Raudi menyampaikannya di Rumah Dinas Bupati Sleman. Saya kemudian menelpon enam sampai delapan orang dari Karang Taruna Kabupaten Sleman hingga simpatisan untuk meneruskan informasi tersebut,” tuturnya.
Kala itu, Anas mempersilakan kepada mereka untuk mengajukan proposal apabila ingin akses bantuan hibah pariwisata. Ia menyebut, ada lebih dari 10 proposal yang dikumpulkan ke Rumah Dinas Bupati Sleman.
Lalu, ia diminta oleh Galih (asisten pribadi Raudi) untuk mengantarkannya ke Dispar Kabupaten Sleman. Di sana, ia bertemu seseorang yang ternyata Bu Nyoman (Ni Nyoman Rai Savitri, Kabid SDM Dispar Kabupaten Sleman.
Manakala ditanya hakim apakah saat menelepon enam sampai delapan orang sempat menyampaikan bahwa dana hibah pariwisata akan digunakan untuk memenangkan pencalonan Kustini Sri Purnomo, ia membantah.
“Tidak ada yang perlu kamu bela dalam persidangan ini. Yang perlu kamu bela adalah kebenaran dan kejujuran. Itu nomor satu. Itu yang akan menyelamatkan kamu dan keluargamu,” tegas Gabriel Siallagan.
Jaksa Novi bahkan bertanya kepada Anas, apakah ada pihak tertentu yang memengaruhi keterangan sebelum persidangan dana hibah pariwisata. “Saya ingatkan sekali lagi ya. Saudara saksi sudah disumpah,” tegasnya. (hda)