Kasus Tukang Palak Bersenjata Tajam di Kota Magelang, Satu Ditangkap, Temannya Buron
January 26, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota mengungkap kasus pemalakan disertai kekerasan di muka umum yang terjadi saat malam pergantian tahun 2026.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengatakan satu dari dua pelaku telah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Motifnya adalah pemalakan. Pelaku meminta uang kepada korban, namun korban melawan sehingga terjadi tindak kekerasan,” kata Iwan saat jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Jumat (23/1/2026).

Tersangka yang telah diamankan berinisial RAP alias K (23), warga Kampung Girirejo, Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. 

Sementara satu tersangka lain berinisial AA alias S (23), warga Kampung Cacaban Barat, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, masih diburu polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan pinggir Sungai Kali Bening, sebelah selatan Kampung Jambon Wot, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Iwan menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras di area Makam Cacaban untuk merayakan malam tahun baru. 

Setelah kehabisan uang, kedua pelaku berkeliling mencari korban untuk dipalak di sekitar SMA Negeri 1 Kota Magelang.

“Sebelum ke lokasi, tersangka mengambil senjata tajam jenis bendo arit dari rumahnya, lalu menuju lokasi sasaran,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi, pelaku mendatangi sekelompok orang yang sedang nongkrong. 

Salah satu pelaku meminta uang, sementara tersangka menghadang korban sambil membawa senjata tajam. Karena korban menolak, salah satu korban ditendang hingga tercebur ke sungai.

Tak berhenti di situ, tersangka membacok korban sebanyak tiga kali, masing-masing mengenai leher dan punggung. 

Sementara pelaku lainnya merusak dua sepeda motor milik korban dengan cara diinjak-injak dan dilempar ke sungai.

Ditangkap

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka RAP di area Makam Cacaban pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bendo arit dan satu hoodie hitam bertuliskan PUMA.

“Untuk satu pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran,” terang Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (tro)

• Bupati Magelang Berhentikan Kades Salamkanci karena Terlibat Korupsi Proyek Air Bersih

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.